Pembunuh Istri dan ibu Kandung Dituntut Hukuman Mati

Rabu 14-03-2018,05:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Masih ingat peristiwa berdarah pembunuhan dua perempuan di Pasalakan beberapa bulan lalu? Pelakunya Agus Supriyatna (38) warga Kelurahan Pasalakan Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kemarin menuntut Agus untuk dipidana mati. “JPU menuntut pidana mati Agus Supriyatna, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, dan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP,” papar Humas Pengadilan Negeri Sumber Jumadi SH sambil menambahkan pada Kamis (15/3) besok akan digelar sidang lanjutan. Seperti diketahui aksi pembunuhan sadis Agus Supriatna (38) terhadap ibu kandung dan istrinya terjadi Sabtu, 2 September 2017 malam. Pertama kali pelaku menghujamkan belati berkali-kali ke perut ibu kandungnya, Sumarni, hingga koma. Saat itu posisi korban berdiri di ruang tengah.  Setelah mendapat tusukan berkali-kali, ibu kandungnya masih sempat berjalan sempoyongan ke ruang depan.

Tags :
Kategori :

Terkait