Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa 15-01-2013,09:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Sidang kasus suap yang diduga dilakukan oleh Hartati Murdaya terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu memasuki tahap akhir. Kemarin, di Pengadilan Tipikor, bos PT Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut dituntut lima tahun penjara. Tidak hanya itu, hukumannya bisa ditambah empat bulan jika denda Rp200 juta tidak dibayar. Dalam berkas tuntutan setebal 300 halaman itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. JPU yakin, suap Rp3 miliar yang diberikan kepada Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit milik Hartati. \"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan. Denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara,\" ujar JPU Edy Hartoyo. Dia menyebut kalau Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu. Jaksa beralasan hukuman lima tahun penjara setimpal dengan sikap tidak terpuji Hartati. Berbagai unsur seperti perorangan, unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, dan unsur untuk berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatan bisa dibuktikan selama jalannya persidangan. Atas dasar itu, JPU berharap tuntutannya dikabulkan hakim. Sebab, uang senilai Rp3 miliar yang sebelumnya di sebut saksi ahli Yusril Ihza Mahendra sebagai sumbangan politik dipastikan jaksa sebagai suap. Uang itu juga digunakan untuk mengurus surat-surat terkait HGU PT Citra Cakra Murdaya (CCM). \"Kalaupun sumbangan Pilkada, jelas menyalahi aturan sumbangan. Ada bukti rekaman uang itu untuk barter surat HGU yang ditandatangani Amran,\" imbuhnya. Selain itu, menurut JPU, ada beberapa poin yang memberatkan Hartati Murdaya. Di antaranya, dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, JPU menilai membuat iklim investasi di Buol jadi tidak sehat. Menanggapi tuntutan itu, Hartati menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan yang dibacakan Senin (21/1). Dia berpendirian bahwa uang yang diberikan kepada Amran bukan terkait pengurusan HGU. \"Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan,\" ucapnya usai sidang. Di samping itu, Hartati merasa heran dengan sikap jaksa yang menudingnya tidak berterus terang. Padahal, apa yang disampaikan selama ini benar-benar sesuai dengan kenyataan. Malah, dia balik menuding JPU yang berbohong di persidangan karena apa yang termuat dalam tuntutan tidak sesuai fakta sidang. Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen menambahkan, hak jaksa untuk menuntut tinggi. Tetapi, dia yakin hakim tidak buta dan bisa melihat fakta persidangan dengan lebih baik. \"Saksi jelas menyebut kalau uang itu tidak ada kaitannya dengan ibu (Hartati, red). Bagaimana bisa disimpulkan uang itu dari ibu,\" tegasnya. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait