Kewenangan Pjs Walikota Sampai Mana?

Kamis 15-03-2018,10:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Pejabat sementara (Pjs) Walikota Cirebon, Dedi Taufik menginginkan agar jabatan kepala dinas yang bakal kosong ditinggal pensiun, untuk segera diisi. Opsinya bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau melakukan rotasi dengan izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun kalau boleh memilih, dia ingin menetapkan pejabat definitif dengan melakukan open bidding. “Pjs kewenanganya bisa sampai sana,” kata pria yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat itu di Ballroom Hotel Prima, Rabu (14/3). Dedi tak ingin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditinggal pensiun pejabat eselon II dibiarkan kosong. Kalaupun menunggu walikota terpilih, rentang waktunya terlampau lama. Meski terbuka opsi untuk open bidding, ia mengaku akan mempelajari lebih lanjut aturan pengisian kekosongan jabatan. Termasuk mendiskusikan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Kita akan bicara dengan badan kepegawaian, baperjakat, aturannya seperti apa,” ucapnya. Setelah diskusi itu, dia berharap, pemkot berkirim surat ke kemendagri untuk mendapatkan izin rotasi jabatan. Sebab, pemerintahan harus terus berjalan. Jangan sampai mengorbakan waktu hanya untuk menunggu walikota baru.

Tags :
Kategori :

Terkait