Proyek Pembangunan Gedung Setda Adendum Lagi

Kamis 15-03-2018,10:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) akan dilanjutkan hingga April mendatang. Kepastian ini setelah disepakati ada adendum selama 50 hari setelah masa kontrak selesai. Rencananya, kontraktor gedung setda diberi tambahan waktu lagi sebanyak 40 hari masa kerja. \"Secara teknis itu masih adendum, berdasarkan informasi teman-teman DPUPR addendumnya 90 hari,\" ujar Asisten Daerah Perekonomian Pembangunan Setda, Yoyon Indrayana kepada Radar Cirebon, Rabu (13/3). Yoyon menjelaskan, aturan adendum tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 243/2015 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan kesempatan 90 hari bila sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 4. Penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) harus memenuhi ketentuan. Berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. \"Kalau dihitung tambahan waktu 90 hari itu sampe April,\" lanjutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait