Tak Ditahan, Pelaku Penyebar Berita Hoax Hanya Jalani Wajib Lapor

Kamis 15-03-2018,12:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Penyidik Polres Kuningan menjerat pelaku penyebar berita hoax tentang penganiayaan ustad di Ciniru dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pelaku penyebar hoax tersebut berinisial AS (40) warga Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan, ditangkap petugas kepolisian beberapa hari setelah beredarnya kabar tersebut di sejumlah grup whatsapp. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit handphone android milik pelaku yang masih terdapat konsep catatan berita hoax tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait