Sopir Travel Plat E yang Terguling di Tanjakan Emen Resmi Tersangka

Kamis 15-03-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

SUBANG-Polres Subang menetapkan supir Travel Mini Bus bernomor polisi E 7548 BA yang terguling di Tanjakan Emen, Ciceneng, Kabupaten Subang, Senin (12/3) sebagai tersangka. “Setelah kemarin malam kita gelar perkara terkait kecelakaan tunggal di Tanjakan Emen dan beberapa bukti hasil olah kejadian perkara serta saksi, maka sopir yang membawa kendaraan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun,“ kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni seperti dilansir dari Pojok Satu.

Tags :
Kategori :

Terkait