JAKARTA - Solusi pemerintah atas polemik penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) belum bulat. Sebaliknya, sikap pemerintah justru menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (perppu) untuk menyiasati pergantian cakada tersangka dengan calon lain. “Kan tidak fair buat dia (calon pengganti cakada tersangka), karena dia terlambat jadi calon, karena dia kehilangan hak untuk sosialisasi sebelumnya,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Menteri asal PDIP itu menilai, calon baru yang menggantikan di tengah jalan, justru akan merugikan calon yang baru itu. Penolakan itu kian memperburuk pro dan kontra atas polemik penetapan tersangka cakada oleh KPK. Sebab, di satu sisi, KPK terus mematangkan penyidikan yang dilakukan, khususnya terhadap calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang baru-baru ini ditetapkan tersangka. Sisi lain, pemerintah keukeuh mengimbau penetapan itu ditunda. Terkait hal itu, Yasonna mengatakan pemerintah sejatinya tidak pernah meminta KPK untuk menunda proses penetapan tersangka. Pemerintah justru mempersilakan lembaga anti rasuah itu melanjutkan proses penyidikan tanpa intervensi.
Pemerintah Tolak Terbitkan Perppu Pilkada
Sabtu 17-03-2018,17:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,15:12 WIB
5 Motor Bebek Jadul Era 90-an yang Kini Mahal, Ada Astrea Grand dan F1ZR
Selasa 27-10-2026,12:30 WIB
35 Guru Jadi Korban MBG di Cirebon, PGRI Soroti Beban Kerja dan Tanggung Jawab Pendidik
Selasa 27-10-2026,13:00 WIB
Pendaftaran Beasiswa Danantara 2026 Ditutup? Cek Jadwal dan Status Terbaru
Selasa 27-10-2026,21:01 WIB
444 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak di Kabupaten Cirebon, Nilainya Hampir Rp600 Juta
Selasa 27-10-2026,17:03 WIB
Bingung Pilih iPhone? Ini Daftar iPhone 11 sampai iPhone 17 Lengkap dengan Spesifikasinya
Terkini
Rabu 28-10-2026,07:01 WIB
BRIN Siapkan Inovasi Biogas dari Limbah Sawit, Berpeluang Tekan Impor LPG
Rabu 28-10-2026,06:01 WIB
Yusril Kaji Aturan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Siapa yang Berwenang Menghitung?
Rabu 28-10-2026,05:17 WIB
Bukan Smartwatch Biasa, Garmin MARQ Gen 3 Punya Memori 128 GB, Titanium, EKG, dan Baterai 18 Hari
Rabu 28-10-2026,05:07 WIB