CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2018. Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi Program dan Data, Sudiono menyebutkan, jumlah DPS Kabupaten Cirebon sebanyak 1.648.024 pemilih. Rinciannya terdiri dari 820.271 laki-laki dan 817.753 perempuan. Jumlah DPS itu tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon dengan rincian formulir A.1.3-KWK. \"Sedangkan rekapitulasi daftar pemilih potensial non E-KTP, dengan jumlah laki-laki 24.373 pemilih. Untuk yang perempuan sebanyak 21.459 pemilih. Jadi total pemilih ada 45.832 pemilih. Jumlah tersebut sesuai formulir model A.C.3-KWK,\" ujar Sudiono kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/3). Setelah ditetapkan sebagai DPS, kata Sudiono, sebagaimana tercantum di dalam formulir A.1-KWK dan salinan formulir A.1-KWK akan diumumkan pada kantor desa/kelurahan, RT/RW atau tempat strategis lainnya serta diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon, Panwaslu Kabupaten dengan format portable document format (PDF). Setelah itu di-print untuk diumumkan. \"Pengumuman tersebut akan dimulai pada tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018,\" terangnya. Dalam kesempatan itu juga, Sudiono mengingatkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek dan memastikan telah terdaftar dalam DPS di papan pengumuman. \"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPS, dapat mendaftarkan diri dengan mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di desa atau kelurahan dengan membawa E-KTP atau surat keterangan dan Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018. Setelah itu, KPU akan melakukan perbaikan DPS melalui PPS pada 3 April sampai 7 April 2018,\" pungkasnya. (sam)
DPS Pilbup Cirebon 1.648.024 Pemilih
Sabtu 24-03-2018,21:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :