CIREBON-Pemohon pencetakan E-KTP melalui online tidak bisa diproses langsung. Sebab, antrean pencetakan E-KTP juga dilakukan secara manual. Meski demikian, pelayanan melalui online mampu mengurangi antrean. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suyatno MSi menyampaikan, para pemohon yang mendaftar melalui online tidak bisa langsung mendapatkan waktu pencetakan dalam satu atau dua hari setelah mendaftar. Mereka harus menunggu giliran yang lebih dulu melakukan proses pendaftaran.
Pendaftar E-KTP Secara Online Solusi Kurangi Antrean Warga
Kamis 05-04-2018,02:01 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :