JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka kelompok ujaran kebencian Saracen. Semua anggota kelompok yang dipimpin Jasriadi itu terbukti bersalah. Namun untuk Jasriadi, dia tak divonis atas kasus SARA, melainkan akses ilegal dan pemalsuan identitas sesuai pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Terkait vonis itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan seluruh pelaku terbukti bersalah.
Ini Tanggapan Polri Soal Vonis Ringan Bos Saracen
Senin 09-04-2018,02:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :