KUNINGAN-Sidak produk ikan kaleng mengandung cacing oleh Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan terhadap sejumlah toko grosir di Pasar Kepuh Kuningan, disertai pengecekan peredaran gula pasir. Hasilnya, ditemukan dugaan gula rafinasi yang seharusnya diperuntukkan sebagai bahan industri ternyata beredar di pasaran. Atas temuan ini, petugas kemudian meminta pemilik toko untuk menunjukkan karung pembungkus gula tersebut untuk memastikan gula tersebut rafinasi atau gula kristal putih biasa. Namun sayang, pemilik toko tak bisa menunjukkan karung tersebut karena alasan membeli dari supplier sudah dalam bentuk kemasan takaran 1/4 kilogram.
Sidak Makarel, Disperindag Malah Temukan Pedagang Jual Gula Rafinasi di Pasar
Rabu 11-04-2018,20:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :