Polemik Libur Isra Mikraj 13 April 2018, Inilah Jawaban Kemenag

Kamis 12-04-2018,16:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Tanggal merah peringatan hari raya Isra Mikraj di bulan April 2018 menjadi kontroversial di kalangan netizen. Pencarian dengan kata kunci \"Libur Isra Miraj 2018 menempati posisi paling dicari melalui laman mesin pencarian Google, Kamis (12/4). Hal ini, disebabkan penanggalan di kalender yang beredar di masyarakat terjadi perbedaan. Ada kalender yang yang menyebutkan Isra Mikraj jatuh pada Jumat 13 April. Penelusuran radarcirebon.com sebelum diterbitkannya Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 pada 3 Oktober 2017 lalu, sebagian besar warganet dan masyarakat mengira hari raya Isra Mikraj jatuh pada 13 April 2018. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, telah mengeluarkan surat edaran dikutip radarcirebon.com dari radarlampung.com terkait kesalahan dalam pencetakan kalender Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Tahun 2018. Surat edaran yang telah beredar tersebut dikeluarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan nomor B26015Set.II.4/KS.00/03/2018 yang ditandatangani Kepala Bagian Umum dan BMN, Hijria Slamet. Dalam surat tersebut terdapat dua hal diantaranya, kesalahan cetak (tanggal merah) pada tanggal 13 April 2018 yang seharusnya adalah tanggal 14 April 2018 sebagai hari libur Nasional memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Perihal kedua, pada bulan Juni 2018 kesalahan cetak (tanda keterangan cuti bersama) pada tanggal 14, dan 18 Juni 2018 yang seharusnya adalah tanggal 13,14,18 dan 19 adalah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M. “Atas kesalahan tersebut pada poin 1 dan 2 agar diabaikan dan mengikuti Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 Nomor: 707 Tahun 2017,” jelas Kepala Bagian Umum dan BMN, Hijria Slamet, dalam surat edaran yang diterima radarlampung.co.id, Kamis (12/4). (adm/ynk/radarlampung/wb)

Tags :
Kategori :

Terkait