Pemkab Cirebon Permudah Investasi, Izin Gangguan Dicabut

Senin 16-04-2018,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berusaha menyederhanakan perizinan usaha dan investasi. Bahkan, untuk terus menarik minat investor masuk ke Kabupaten Cirebon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon telah mencabut izin gangguan atau hinderordonnantie (HO). Kepada Radar Cirebon, Kepala DPMPTSP Drs H Muhadi AS MSi melalui Sekretaris DPMPTSP Dede Sudiono ST MSi menyampaikan, Mendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Aturan Izin Gangguan/HO. Menurutnya, dengan tidak adanya HO tersebut, kini masyarakat yang ingin membuka usaha di Kabupaten Cirebon tidak terlalu repot. Imbasnya, investor yang ingin membuka usaha di Kabupaten Cirebon akan terus meningkat.

Tags :
Kategori :

Terkait