Tahun 2017 lalu, Henrik Huseby, pemilik sebuah toko reparasi gadget bernama PCKompaniet di Norwegia, tiba-tiba Huseby dikejutkan surat yang datang dari Apple. Melalui surat tersebut, Apple meminta tukang servis tersebut agar menghentikan aktivitas reparasi layar iPhone di tokonya dan membayar “uang damai” ke Apple sejumlah 27.700 kron Norwegia atau sekitar Rp 49 juta. Apa masalahnya? Ternyata Apple menilai Huseby telah melanggar merek dagang dengan mengimpor sebanyak 63 unit layar pengganti untuk iPhone 6 dan iPhone 6S dari Hong Kong. Layar-layar komponen aftermarket pesanan Huseby yang sebelumnya disita oleh petugas bea cukai Norwegia ini memiliki logo Apple yang disembunyikan dengan coretan tinta. Itulah yang menjadi keberatan Apple sehingga kemudian mengirim surat kepada Huseby. Huseby menolak permintaan “uang damai” Apple sehingga perusahaan gadget berlambang buah apel tergigit itu menggugat dia secara hukum Namun, dalam perkembangan kasus di meja hijau, pihak pengadilan negeri Oslo di Norwegia memenangkan Huseby karena dinilai tidak melanggar trademark. Alasannya, logo Apple di komponen layar pengganti tidak terlihat oleh konsumen. PCKompaniet juga tidak mengklaim diri sebagai toko reparasi resmi Apple. Sebagaimana dirangkum radarcirebon.com dari Motherboard Apple Sued an Independent iPhone Repair Shop Owner and Lost Senin (17/4), pengadilan mengatakan bahwa “hukum Norwegia tidak melarang warganya mengimpor layar pengganti dari Asia yang 100 persen kompatibel dan identik dengan bikinan Apple sendiri, sepanjang apa yang menjadi merek dagang Apple (logo) tidak dibubuhkan”. Apple berencana mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri Oslo yang memenangkan Huseby. Keputusan pengadilan atas Huseby tentu hanya berlaku di Norwegia. Namun, masalah yang dihadapinya juga relevan dengan toko-toko reparasi iPhone di seluruh dunia. Pengacara Huseby, Par Harald Gjerstad, menuding Apple sengaja memanfaatkan hukum untuk menerapkan monopoli atas bisnis perbaikan iPhone. “Ini supaya mereka (Apple) bisa mempertahankan biaya perbaikan yang tinggi. Karena itu, mereka tak mau menjual suku cadang ke siapa pun kecuali ‘diri mereka sendiri’,” ujar Gjerstad. Suku cadang resmi Apple hanya tersedia untuk toko Apple Store yang dimiliki oleh Apple dan toko-toko yang masuk dalam program “Authorized Service Provider”. Toko yang ingin menjalani program tersebut diwajibkan membayar fee kepada Apple dan membeli spare part langsung dari Apple dengan harga yang sudah ditentukan Apple sebelumnya. Toko-toko “authorized” juga tidak dibolehkan melakukan perbaikan tertentu seperti yang berhubungan dengan logic board perangkat. Dalam hal ini, PCKompaniet adalah toko reparasi independen yang tidak tergabung dalam program Authorized Service Provider sehingga tidak perlu memenuhi persyaratan di atas. Konsekuensinya, toko harus mendapatkan sparepart dari sumber lain dan berisiko digugat oleh Apple seperti dalam kasus Huseby. (motherboard/wb)
Tukang Servis Layar iPhone Dituntut Apple Rp 49 Juta
Selasa 17-04-2018,09:40 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,02:00 WIB
Timnas Spanyol Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Generasi Emas La Roja Siap Menggila
Kamis 28-05-2026,07:04 WIB
Cuaca Ekstrem Mengintai, BMKG Ungkap Dampak Siklon Tropis Jangmi di Indonesia
Kamis 28-05-2026,12:29 WIB
Bocoran Infinix Hot 70 Pro Plus Bikin Geger, HP Rp3 Jutaan dengan Desain Flagship dan Layar 144Hz
Kamis 28-05-2026,11:22 WIB
Bikin Ortu Siswa Panik, Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon Terkendala Nilai TKA
Kamis 28-05-2026,09:32 WIB
Motor Listrik Harga di Bawah 20 Juta, VinFast Evo Jadi Skuter Retro Modern dengan Jarak Tempuh 150 Km
Terkini
Kamis 28-05-2026,21:01 WIB
Bojan Hodak Tak Benar-Benar Pergi dari Persib, Ini Jabatan Barunya
Kamis 28-05-2026,20:28 WIB
H Satori Bersama Baznas Gelar Kurban Berbagi, Ribuan Warga Palimanan Terima Manfaat
Kamis 28-05-2026,20:06 WIB
Momentum Iduladha, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Kepedulian Lewat Kurban
Kamis 28-05-2026,19:34 WIB
Ribuan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban Padepokan Anti Galau Cirebon
Kamis 28-05-2026,19:01 WIB