Sosialisasikan Hukum Perdagangan Manusia bagi Siswa

Selasa 17-04-2018,21:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Kodim 0616/Indramayu bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, menyambangi SMKN 1 Lelea. Mereka menyosialisasikan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Human Trafficking, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pornografi kepada siswa. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan TMMD ke-101 Kodim 0616 di Desa Cempeh, Kecamatan Lelea. Tujuannya, untuk membekali siswa sekolah tentang pamahaman semua tindak pidana tersebut. Menurut Dandim 0616/Indramayu Letkol Kav Agung Nur Cahyono SIP MTr (Han) mengatakan, trafficking atau perdagangan manusia saat ini sudah di tanggapi serius oleh pemerintah. Hal tersebut sudah dibuktikan dari tahun 2015, pemerintah Indonesia telah melarang pengiriman TKI ke 19 Negara di Timur Tengah. Tujuanya hanya satu, yaitu untuk meminimalisasi kejahatan perdagangan manusia. “Begitu juga dengan tindak kejahatan KDRT dan pornografi. Kesemuanya telah mendapatkan perhatian khusus pemerintah untuk mencegah tindak pidana dan perbuatan kejahatan tersebut,\" tutur Agung. Hal senada di sampaikan Kepala Dinas PPPA Kabupaten Indramayu, Dra Hj Lily Mulyati. Ia mengatakan, upaya pemerintah memerangi kasus KDRT salah satunya adalah membentuk Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPPA.

Tags :
Kategori :

Terkait