CIREBON-Dit Polairud Polda Jabar bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan jual beli baby lobster yang dilindungi Negara.
Ketiga orang tersebut yakni AW (38), A M (35), dan B (29) kesemuanya warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Jl Patuguran Kp Neglasari, Desa/Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (06/05), sekitar pukul 08.00 WIB.
Data yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga bahwa ada aktivitas jual beli baby lobster. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap nelayan di dermaga pelabuhan perikanan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Laporan itu ternyata benar, petugas gabungan melihat ada seseorang yang diduga sebagai pengepul menerima boks putih berisi baby lobster, lalu dibawa menggunakan sebuah motor menuju ke sebuah rumah di TKP.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga TKP. Sesampainya di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan. Setelah digerebek, ternyata rumah tersebut dijadikan tempat penampungan dan pengepakan baby lobster yang siap diekspor ke luar negeri. Selain menangkap ketiga terduga, petugas mengamankan barang bukti berupa 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara atau total keseluruhan berjumlah 13.278 ekor yang akan dijual ke pengepul lainnya.
Kategori :