Pecatan PNS Tipu Pegawai Honorer

Selasa 08-05-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Nasib malang dialami MS (36) dan KT (42), pegawai honorer puskesmas di wilayah Cirebon Barat. Keduanya, tertipu oleh KM (47) salah satu pecatan PNS di RS Sidawangi yang mengaku bisa memasukkan tenaga honorer menjadi PNS. Kejadian yang dialami dua warga Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon ini berawal pada tahun 2015 silam. Keduanya yang masih ada hubungan kerabat dekat, mendapat informasi dari AB pamannya mengenai adanya orang yang bisa memasukkan tenaga honorer menjadi PNS melalui jalur belakang. Keduannya tergiur, sehingga nekat menempuh jalur tersebut. Ditemani pamannya AB, mereka berkunjung ke rumah tersangka KM yang berada di Komplek Taman Kemantren Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat itu KM menyanggupi dengan syarat memberikan mahar senilai Rp120 juta per orang. “Dari pengakuan pelaku, modusnya bisa memasukkan PNS dengan mahar Rp120 Juta. Tetapi kepada korban, hanya meminta dana pertama sebagai DP (down payment, red) sebanyak Rp25 juta per orang. Sisanya dibayarkan setelah mendapatkan SK atau sudah pasti menjadi PNS,” kata Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Racimi. Kedua korban tambah tergiur, apalagi dijanjikan uang ekmbali 100%, apabila selama satu tahun tidak menjadi PNS. “Sehingga korban percaya terhadap pelaku dan langsung memberikan uang DP,” imbuhnya. Nahas, yang dijanjikan tersangka hanyalah bualan belaka. Pasalnya, korban tidak menjadi PNS, dan tersangka juga tidak mengembalikan uang meskipun sudah jatuh tempo. “Setelah satu tahun menunggu, korban tidak diangkat menjadi PNS. Bahkan setiap ditagih, tersangka sulit ditemui. Setelah dua tahun menagih kesabaran korban habis, sehingga kesal dan melaporkan kejadian itu kepada kami,” beber Racimi. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumber pada 18 April 2018. Mendapatkan laporan, petugas langsung bergerak menyelidiki identitas pelaku. “Semua anggota ternyata tahu si KM ini. Sebelumnya memang tidak ada laporan, karena sekarang ada laporan sehingga langsung kita gerebek saja rumahnya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” katanya. Saat diperiksa petugas, tersangka KM mengakui segala perbuatannya. Bahkan, terdapat korban lain yang tekena bujuk rayu KM. “Yang laporan ke polres ternyata banyak juga. Jadi tahanan langsung kita titipkan saja ke polres. Tersangka mengakui memakan uang korban untuk keperluan sehari-hari. Akibat dari perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 378 junto 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” paparnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait