Pemkot Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Selasa 08-05-2018,13:32 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Rencana Penjabat Walikota membuat larangan membawa kendaraan pribadi bagi pelajar, dirasa tepat. Dinas Perhubungan (Dishub) menilai, kebutuhan transportasi bisa terpenuhi dengan angkutan kota (angkot). Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cirebon Yanto Budiarto SAP mengatakan, bila larangan tersebut direalisasikan, diharapkan akan membawa dampak baik seperti mengurai kemacetan di jam sibuk. Sekaligus menggairahkan lagi angkutan kota. “Trayek kita cukup untuk transportasi pelajar. Banyak angkot yang trayeknya jarak jauh juga,” ujar Yanto kepada Radar Cirebon. Saat ini dari total 979 angkot yang terdaftar dalam trayek dishub, 70 persennya masih beroperasi. Dengan rute yang cukup panjang dan jam operasional hampir 24 jam, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk siswa. \"Ada yang sampai maghrib. Ada yang 24 jam. GS, GP itu kan 24 jam, bisa buat pelajar yang jauh-jauh,\" ungkapnya. Dia menambahkan dari sekian banyak angkot yang beroperasi, D1 dan D9 jumlahnya tersisa sedikit saja. Adapun untuk angkot yang masih eksis dengan jumlah banyak di antaranya D3, D5, dan D6.  Diharapkan bukan hanya mengurai kemcetan di jalan, dan menggemakan lagi angkot. Peraturan tersebut juga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya bagi siswa/i pelajar. \"Sebaiknya memang yang belum memilii SIM dan belum cukup umur tidak membawa kendaraan sendiri,\" tukasnya. Seperti diketahui, Penjabat Walikota Cirebon, DR H Dedi Taufik MSi akan menelurkan aturan berupa pelarangan kepada pelajar untuk tidak menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat ke sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi tingginya angka kecelakaan, terlebih yang melibatkan pelajar. Selama ini, pihaknya menilai masih banyak siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nekat membawa sepeda motor ke sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Drs H Jaja Sulaeman MPd juga menyambut baik rencana ini. Menurutnya, membawa kendaraan bermotor jelas dilarang karena para pelajar masih di bawah umur dan belum memiliki SIM. \"Motor sudah jelas dilarang, belum cukup umur dan belum punya SIM. Secara regulasi akan dibuat perwali atau kebijakan apa yang akan diambil, ini termasuk dalam pembinaan disiplin siswa,\" katanya. Diakui Jaja, pantauan di lapangan memang masih banyak pelajar yang membawa motor ke sekolah. Meski tak langsung dibawa ke sekolah, sejumlah pelajar terlihat mengendarai motor dan menitipkannya ke warung atau tempat parkir terdekat sekolah. Beberapa juga ada yang mengendarai kendaraan roda empat. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait