Cemarkan KPU dan Bawaslu, Pemilik Akun FB Putri Viola Dipolisikan 

Sabtu 12-05-2018,09:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Anggota PPK dan Panwascam Kabupaten Cirebon melaporkan akun media sosial facebook (FB) bernama Putri Viola ke Polres Cirebon Kabupaten Jumat (11/5). Penyebabnya, telah mencemarkan nama baik Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dengan tudingan tidak netral dalam pelaksaan pilkada serentak tahun 2018. Dalam laman facebook yang telah di-posting Putri Viola pada 13 April 2018 sekira pukul 12.02, menyebutkan, KPU dan Bawaslu di Kabupaten Cirebon hanya sebagai pelengkap ajang pilkada. Kenyataannya tidak netral buang buang anggaran kerjannya tidak jelas mending anggotannya dibubarin aja ganti yang baru. Putri Viola juga memasang foto Fauzia anggota PPK Kecamatan Panguragan dan Ramidi Panwascam Kapetakan yang sedang berpose peace dua jari yang dianggap mendukung paslon nomor dua. Sontak, postingan tersebut langsung menyita perhatian anggota PPK dan Panwascam se-Kabupaten Cirebon yang kemudian cepat menyebar ke masing-masing grup KPU dan Panwaslu Kabupaten Cirebon. Setelah ditelusuri, postingan tersebut memakai foto pada 22 November saat launching pilkada. Sehingga akun Putri Viola yang menyebarkan postingan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan kebencian. “Itu kan foto pas launching pilkada, dan selfie bersama dengan pose piss (peace, red), bukan nomor 2. Pada saat itu, nomor urut pasangan calon juga belum diresmikan. Jadi tidak masalah kita pose piss, dan bukan berarti memihak salah satu calon,” papar Ramidi, Ketua Panwascam Kapetakan. Yang membuat marah anggota PPK dan Panwascam ini, komentar yang dilontarkan Putri Viola yang bertuliskan, karena anggaran gede tapi kerjannya tidak profesional mending bubarin saja buang-buang duit. Sehingga Fauzia sebagai anggota PPK dan Ramidi Panwascam Kapetakan yang ada di dalam foto tersebut geram. Mereka pun kemudian melaporkan ke Polres Cirebon Kabupaten untuk pengusutan lebih lanjut. “Tidak benar apa yang ditulis dalam status Putri Viola bahwa penyelenggaraan pemilu itu cuma pelengkap ajang pilkada. Tanpa seizin saya meng-upload dan mem-viral-kan foto yang diambil dari galeri facebook saya. Jadi saya laporkan ke polisi dengan pasal 28 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Dengan tujuan agar pemilik akun tersebut kapok,” pungkas Fauzia. (cep)  

Tags :
Kategori :

Terkait