Relokasi Industri Batu Alam Dukupuntang Terkendala Anggaran

Minggu 13-05-2018,06:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Relokasi industri batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon terkendala anggaran. Butuh Rp 30 miliar merelokasi industri batu alam secara keseluruhan yang tersentral di satu tempat. Kepala Bidang Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Yuyu Jayudin mengatakan, pemerintah daerah tidak sanggup merekolasi pengusaha batu alam melalui dana APBD secara full.  Sebab, membutuhkan anggaran yang sangat besar. \"Pemerintah daerah merencanakan relokasi industri batu alam yang jumlahnya 247 itu. Bahkan, pemerintah telah membebaskan lahan seluas 4,5 ha di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang,” ujar Yuyu kepada Radar Cirebon. Selain menampung industri batu alam, di kawasan itu juga nanti dibuatkan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). IPAL ini nantinya tersentral. Jadi, nanti limbah dikumpulkan di satu tempat dan dikelola atau limbahnya dilempar ke perusahaan. Menurutnya, berdasarkan Detail Engineering Design (DED) dan kajian konsultan, untuk membangun relokasi industri batu alam ini membutuhkan anggaran senilai Rp 30 miliar. Jumlah tersebut terbilang sangat besar, sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat. Yang jelas, di tahun 2018 ini juga, kata Yuyu, akan membuat bangunan fisik untuk relokasi industri batu alam. Alokasi anggarannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan sudah ada di DPA Dinas Lingkungan Hidup. “Karena anggarannya sangat besar, pemkab tidak sanggup. Tahun ini saja pemkab hanya menganggarkan Rp 1 miliar,” paparnya. Beberapa hari ke depan, akan dilakukan pematangan lahan. Diprediksi pembangunan di tahun 2019 sampai 2020. “Saya mohon pemerintah pusat bisa mengalokasikan pembangunan IPAL dan relokasi batu alam ini. Sehingga bisa dibangun IPAL dan produksinya. Di samping itu, untuk menjaga lingkungan dari limbah pun harus ada kesadaran dari masyarakat,\" jelasnya. Dia menambahkan, pematangan lahan dimaksud adalah proses dimulainya pembangunan fisik dari urugan lahan dan sebagian jalan, bangunan tempat produksi dan IPAL. Dari seluruh pengusaha industri batu alam di Kabupaten Cirebon yang direlokasi pertama 10 pengusaha, sementara sisanya menyusul. “Yang jelas, lahan 1 ha untuk relokasi itu mampu menampung 60-70 industri batu alam. Tapi, kita lakukan secara bertahap,” tandasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait