CIREBON-Penjabat Walikota Cirebon Dr H Dedi Taufik MSi mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada perhelatan pilkada serentak. Hal ini diungkapkan Dedi saat menghadiri sosialisasi yang dilaksanakan Panwaslu Kota Cirebon, akhir pekan kemarin. Menurut Dedi, aturan netralitas ASN saat pilkada, sudah jelas. Sehingga, dirinya menekankan kepada jajaran PNS Kota Cirebon untuk bersikap netral. Oleh karena itu, Dedi mengapresiasi Panwalsu Kota Cirebon yang melalukan sosialisasi pengawasan partisipatif pilkada serentak dengan mengundang 100 PNS. “Ini supaya ASN lebih profesional. Jadi tidak tekrontaminasi dengan kepentingan politik dari salah satu paslon,” ungkapnya. Dedi juga berharap panwaslu secara bertahap melakukaan sosialisasi kepada jajaran PNS Kota Cirebon. “Apalagi jumlah PNS Pemkot Cirebon mencapai 6 ribu sehingga butuh sosialisasi,” tandasnya. Walaupun PNS netral, lanjut Dedi, pada saat pemilihan tetap punya hak pilih. “Yang dilarang bagi ASN adalah terlibat dalam kampanye paslon. ASN bisa baca visi dan misi calon di media massa sehingga bisa menentukan pilihan sendiri,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo SSos menjelaskan, sampai saat ini di Kota Cirebon ada 18 kasus pelanggaraan dan sudah diselesaikan. Dugaan pelanggaran pilkada itu, sebut Susilo, terkait mahar politik, money politics, mutasi pegawai dan pelanggaraan lainnya yang bersifat admninistratif. Lebih lanjut, dikatakan Susilo, delapan belas pelanggaran itu di tingkat panwaslu, sedangkan jika digabung dengan laporan di tingkat kecamatan jumlah kasus pelanggaran lebih banyak. “Rata-rata laporan yang masuk ke panwascam sekitar 3-4 dugaan pelanggaran. Jadi total ada 38 pelanggaran,” ungkap Susilo. Disinggung tentang peran Gakkumdu, Susilo menjelaskan, semua pelanggaran bisa diproses di panwascam atau panwaslu kota. Tapi, kalau mengarah tindak pidana pemilu harus melalui Gakkumdu yang di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan dan panwaslu. “Kita punya waktu 7 hari sejak kasus ditemukan untuk memperdalam dan klarifikas. Setelah dipelajari di tingkat Gakkumdu dan cukup bukti tpidana maka diteruskan ke kejaksaan dengan waktu 14 hari,” ujarnya. (abd)
Walikota Tegaskan ASN Kota Cirebon Netral
Senin 14-05-2018,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,16:33 WIB
4 Pemain Persija Dicoret Timnas Indonesia, John Herdman Siapkan Rencana Khusus Buat FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 19-08-2026,14:22 WIB
Sempat Ricuh di Tengah Pentas Sandiwara, Oknum Satpol PP Cirebon Akhirnya Berdamai
Rabu 19-08-2026,10:00 WIB
Bisa Terang Tanpa KPBU? Karso Bongkar Alasan Menolak Proyek APJ Kota Cirebon
Rabu 19-08-2026,11:13 WIB
Manfaatkan Kepanikan Saat Kebakaran, 2 Buruh Harian Gasak Uang Rp47 Juta dan Emas 8 Gram
Rabu 19-08-2026,13:38 WIB
5 Rekomendasi Mobil City Car Bekas Dibawah 80 Juta yang Masih Layak Dibeli, Mulai dari 40 Jutaan Aja!
Terkini
Kamis 20-08-2026,08:26 WIB
Wuling Confero Bekas Bisa Jadi Pilihan, Harga Rp82 Jutaan, 8 Penumpang, Mesin 1.5 Liter dan Banyak Tipe
Kamis 20-08-2026,07:57 WIB
Tiga Tanaman Hias Ini Dipercaya Bawa Keharmonisan di Rumah, Nomor 1 Tahan Banting di Segala Kondisi Cuaca!
Kamis 20-08-2026,07:20 WIB
Tanda Rezeki! Inilah 3 Shio Keberuntungan di Bulan Agustus, Diprediksi Mendapat Peluang Positif
Kamis 20-08-2026,07:20 WIB