Merokok di Area KTR, 31 Orang Terjaring Razia, Didenda Rp 20-40ribu

Kamis 17-05-2018,08:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Hati-hati kalau mau merokok. Pastikan Anda tidak sedang berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sewaktu-waktu bisa melakukan razia. Seperti yang dilakukan, Rabu (16/5). Operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah 8/2015 itu, menyasar KTR di Jalan Wahidin dan Jalan Pangeran Drajat. Targetnya pelanggar yang berada di angkutan umum dan juga instansi pemerintah. Hasilnya, 31 orang yang terjaring razia. Mereka kemudian disidang di tempat, dengan kisaran denda Rp20-40 ribu. \"Respons masyarakat mendukung. Banyak yang risih kalau di angkot ada yang merokok,\" ujar Kepala Bidang Penegak Perda dan PPNS Satpol PP Buntoro Tirto, kepada Radar Cirebon. Adanya operasi yustisi ini sendiri melibatkan jaksa dan hakim. Pelanggar dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini sebagai bentuk upaya penegakan perda agar masyarakat tidak lagi merokok di sembarang tempat. Pada dasarnya aturan tersebut tidak melarang untuk merokok. Hanya ada lokasi-lokasi yang sudah diatur dalam perda yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. Dalam satu kali operasi itu, terkumpul dana pelanggaran lebih dari Rp500 ribu. Dana tersebut masuk ke kas negara. \"Untuk denda hasil persidangan itu memang aturannya hasilnya masuk ke kas negara, bukan ke kas daerah. Meskipun itu penegakannya perda,\" ujar Buntoro. Ke depan, kata Buntoro, pihaknya akan melakukan tindakan pelanggaran perda dengan biaya paksa tanpa melalui persidangan. Penegakan secara langsung ini dilakukan bila ditemukan pelanggaran di lapangan, dan langsung dikenakan denda sebesar Rp50 ribu, sebagai biaya paksa. Untuk yang tanpa persidangan ini, uangnya bisa masuk ke kas daerah. “Sebagai contoh ialah Kota Bandung yang sudah diterapkan operasi non yustisi. Uang dari hasil operasi itu masuk ke kas daerah. Kita akan coba terapkan tindakan ini,\" katanya. Kepala Seksi PPNS, Ahmad Nadirin menambahkan, dalam operasi yustisi perda KTR sendiri tidak ada PNS yang terjaring. Hanya saja dari 31 orang terjaring ada lima empat personel damkar yang berstatus honorer. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait