JAKARTA - Tanggung jawab Samadikun Hartono sebagai terpidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya tuntas. Setelah ditangkap dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba pada April 2016 lalu, mantan bos Bank Modern tersebut telah mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp 87 miliar dari total Rp 169 miliar. Sisa uang itu dibayarkan Samadikun kepada negara melalui rekening Bank Mandiri. Sebagai simbolis, uang yang berstatus rampasan negara tersebut ditunjukan kepada masyarakat oleh pihak Bank Mandiri bersama otoritas kejaksaan selaku eksekutor putusan perkara Samadikun. Dalam bentuk tunai, uang Rp 87 miliar itu dibawa menggunakan trolley. ”Yang bersangkutan (Samadikun, Red) telah melunasi, membayar kali terakhir sebagai pelunasan kewajiban ke negara,” kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta Tony T. Spontana saat acara simbolis penyerahan uang di Plaza Mandiri, Jakarta, kemarin (17/5). Dalam perkara ini, eksekusi putusan Samadikun merupakan kewenangan Kejari Jakarta Pusat. Untuk diketahui, perjalanan Samadikun dalam kasus korupsi BLBI cukup panjang. Pada 2003, Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah menjatuhkan vonis kepada anak mantan bos Fujifilm almarhum Otje Honoris tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun. Namun, eksekusi badan tidak bisa dilakukan kejaksaan lantaran Samadikun kabur. Nah, setelah kurang lebih 13 tahun menjadi buron, Samadikun akhirnya ditangkap pada April 2016 lalu. Dia diamankan saat menyaksikan ajang balap mobil F1 di Shanghai, China. Mantan Presiden Komisaris Bank Modern itu pun dibawa pulang ke Jakarta untuk menjalani hukuman penjara yang telah diputuskan hakim MA. Selain Samadikun, sebenarnya masih ada beberapa terpidana korupsi kakap BLBI yang belum dieksekusi kejaksaan. Mereka berstatus buron. Misalnya, mantan Presiden Direktur Ficorinvest, Supari dan S. Soemeri. Ada pula mantan Direktur Utama Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya. Penanganan kasus mereka tidak jelas sampai sekarang. Terkait hal itu, Tony hanya bisa mengimbau kepada para terpidana kasus BLBI yang lain untuk membayar denda dan uang pengganti yang sudah diputuskan majelis hakim. ”Kami berpesan agar terpidana yang yang masih mempunyai kewajiban pada negara, baik itu kewajiban untuk membayar denda, uang pengganti dan biaya perkara hendaknya juga segera mengembalikan kepada negara,” ujarnya. Pengembalian uang Samadikun kemarin terbilang hanya bagian kecil dari skandal korupsi BLBI secara keseluruhan. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000 silam, potensi kerugian negara atas penyaluran dana BLBI kepada 48 bank di Indonesia sebesar Rp 138,4 triliun. (tyo)
Samadikun Bayar Kerugian Negara Rp 87 M
Sabtu 19-05-2018,02:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-10-2026,12:59 WIB
Perkuat Skuad Garuda, 3 Pemain Naturalisasi Indonesia Terbaru Disiapkan untuk Piala Asia 2027
Rabu 28-10-2026,09:06 WIB
Ingin Staycation di Kaki Gunung Ciremai? Ini 6 Hotel dan Penginapan di Kuningan
Rabu 28-10-2026,12:00 WIB
Belum Beroperasi, PT New Hope Sudah Setor PAD Rp1,1 Miliar ke Kuningan
Rabu 28-10-2026,09:59 WIB
Update Rehabilitasi Gedung Setda Kota Cirebon, Rehabilitasi Ditargetkan 110 Hari
Terkini
Kamis 29-10-2026,05:20 WIB
Update HP 3 Jutaan Terbaik 2026, Jaringan 5G Ngebut, Chipset Berperforma, Berikut 5 Daftar Pilihannya
Kamis 29-10-2026,05:19 WIB
Beli iPad Generasi Lama, Untung atau Rugi? Cek 4 Kelebihan dan Kekurangannya
Kamis 29-10-2026,05:14 WIB
Cedera Ole Romeny Makin Parah! Terancam Absen dari Timnas Indonesia di FIFA Matchday dan Piala Asia 2027?
Kamis 29-10-2026,05:04 WIB
Bye-bye Penyimpanan Sempit, 5 Rekomendasi HP 3 Jutaan RAM 8GB dan Memori Internal Super Lega
Kamis 29-10-2026,05:03 WIB