CIREBON-Tata tertib (tatib) DPRD Kota Cirebon harus direvisi. Hal ini seiring dengan terbitnya PP Nomor 12/2018 mengganti PP Nomor 16/2010. PP yang baru itu, mengatur sejumlah hal sehingga mau tidak mau tata tertib harus disesuaikan. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Cirebon Drs Sutisna MSi kepada Radar Cirebon menyatakan, terbitnya PP 12/2018 mesti ada perubahan tata tertib DPRD. Dijelaskan Sutisna, banyak perubahan penting dari terbitnya PP itu. Sutisna mencontohkan, reses DPRD apabila tidak membuat laporan tertulis maka reses berikutnya tidak diperbolehkan menggelar reses lagi. Kemudian, sambung Sutisna, KUA PPAS yang selama ini tidak pernah melalui rapat paripurna, dalam aturan baru harus melalui rapat paripurna DPRD. “Selain itu, pembahasan Perda mesti menghadirkan perancang perundang-undangan yang bersertifikasi, walaupun kebanyakan perncang perundang-undangan yang bersertifikasi ada di Kemenkumham Bandung dan di Kota Cirebon belum ada,” ujarnya. Dalam PP itu, sambung Sutisna, juga mengatur masa kerja pansus perda dibatasi maksimal 1 tahun. Sedangkan, pansus non perda masa kerjanya sampai 6 bulan. “Masa jabatan alat kelengkapan dewan atau AKD maksimal 2,5 tahun. Seperti keanggotaan di Banmus maksimal 2,5 tahun, masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi juga 2,5 tahun. Perpindahan keanggotaan dari komisi ke komisi minimal 1 tahun. Sedangkan perpindahan keanggotaan Banggar minimal 1 tahun,” pungkasnya. (abd)
Terbit PP Baru, Laporan Hasil Reses Dewan Harus Tertulis
Minggu 20-05-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Terkini
Sabtu 21-03-2026,09:01 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Ini Imbauan Kapolri
Sabtu 21-03-2026,08:15 WIB
Sholat Ied Desa Wanayasa, Khotib: Semoga Bertemu Bulan Puasa Mendatang
Sabtu 21-03-2026,08:04 WIB
Salat Idul Fitri di Desa Seda Kuningan, Khatib Serukan Persatuan di Dalam Iman
Sabtu 21-03-2026,08:01 WIB
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
Sabtu 21-03-2026,07:34 WIB