Terbit PP Baru, Laporan Hasil Reses Dewan Harus Tertulis

Minggu 20-05-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Tata tertib (tatib) DPRD Kota Cirebon harus direvisi. Hal ini seiring dengan terbitnya PP Nomor 12/2018 mengganti PP Nomor 16/2010. PP yang baru itu, mengatur sejumlah hal sehingga mau tidak mau tata tertib harus disesuaikan. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Cirebon Drs Sutisna MSi kepada Radar Cirebon menyatakan, terbitnya PP 12/2018 mesti ada perubahan tata tertib DPRD. Dijelaskan Sutisna, banyak perubahan penting dari terbitnya PP itu. Sutisna mencontohkan, reses DPRD apabila tidak membuat laporan tertulis maka reses berikutnya tidak diperbolehkan menggelar reses lagi. Kemudian, sambung Sutisna, KUA PPAS yang selama ini tidak pernah melalui rapat paripurna, dalam aturan baru harus melalui rapat paripurna DPRD. “Selain itu, pembahasan Perda mesti menghadirkan perancang perundang-undangan yang bersertifikasi, walaupun kebanyakan perncang perundang-undangan yang bersertifikasi ada di Kemenkumham Bandung dan di Kota Cirebon belum ada,” ujarnya. Dalam PP itu, sambung Sutisna, juga mengatur masa kerja pansus perda dibatasi maksimal 1 tahun. Sedangkan, pansus non perda masa kerjanya sampai 6 bulan. “Masa jabatan alat kelengkapan dewan atau AKD maksimal 2,5 tahun. Seperti keanggotaan di Banmus maksimal 2,5 tahun, masa jabatan ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi juga 2,5 tahun. Perpindahan keanggotaan dari komisi ke komisi minimal 1 tahun. Sedangkan perpindahan keanggotaan Banggar minimal 1 tahun,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait