Jangan Perlama Proses Perizinan

Senin 04-02-2013,21:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KESAMBI - Anggota Komisi A DPRD, Cecep Suhardiman SH MH mengungkapkan, aturan proses perizinan di Kota Cirebon sudah lengkap. Karena itu pihak yang melaksanakannya harus sesuai aturan. Jangan sampai adagium “kalau bisa diperlambat kenapa dipercepat” terjadi dalam proses perizinan. “Yang begitu akan menghambat iklim investasi dan pembangunan di Kota Cirebon, katanya kepada Radar, Minggu (3/2). Cecep menegaskan jika persyaratan lengkap, ajuan proses izin harus dilaksanakan cepat. Bahkan, Kota Yogyakarta menerapkan sistem proses perizinan satu hari selesai. Artinya, Kota Cirebon bisa melakukan itu. Di sini, menurut politisi Partai Demokrat itu niat dan langkah nyata eksekutif dan birokrasi harus benar-benar untuk pengabdian, bukan uang dan uang. “Kalau diperlama, laporkan saja kepada kami (dewan, red) atau Ombusdman. Sanksi administrasi dan pidana menanti pejabat yang mempersulit perizinan,” ancamnya. Hal itu diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Cecep mendukung langkah pembenahan birokrasi yang sudah tidak sehat di Kota Cirebon. Diterangkan, jika syarat lengkap proses IMB hanya tujuh hari. Sedangkan proses izin prinsip hanya maksimal 14 hari. “Itu aturan, harus ditaati semua pihak,” tegasnya. Guna mewujudkan pelayanan publik yang baik, diperlukan komitmen dari eksekutif. Sebab proses perizinan dari mulai izin prinsip hingga IMB, tidak memerlukan waktu lama. Cecep menegaskan setiap SKPD memiliki standar pelayanan minimal (SPM). Proses pelayanan di setiap SKPD dapat diperkirakan memakan waktu lama. Karena itu, untuk proses izin prinsip dan IMB tidak boleh lebih lama dari aturan yang berlaku. Cecep menerangkan ada hal-hal yang selalu menjadi persoalan di birokrasi. Selama ini peluang suap-menyuap terjadi, dan dimungkinkan karena dua arah. Satu sisi, pengusaha merasa syaratnya tidak lengkap dan ingin cepat, di sisi lain birokrat masih memegang adagium memperlama proses yang sebenarnya cepat dan mudah. “Jangan berikan peluang suap,” tegasnya. Terkait proses izin prinsip, bisakah hanya sampai sekretaris daerah (sekda) saja, Cecep tidak sepakat. Sebab dalam aturannya wali kota harus dilibatkan sebagai penanggung jawab kota. Selama ini, Kota Cirebon telah memiliki Perda RTRW yang merupakan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Selain itu, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dibawah koordinasi wali kota. Terpisah, Ketua Sekretariat BPKRD Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, wali kota tetap harus dilibatkan dalam proses izin prinsip. Sebab hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 tahun 2009 tentang BKPR Nasional. Sebagai pihak yang memiliki kebijakan dan penanggung jawab tata ruang di Kota Cirebon, wali kota harus dilibatkan sebagai pemberi izin prinsip. “BKPRD hanya memberikan rekomendasi. Ke depan, kami akan jadikan proses izin prinsip hanya 12 hari saja. Saat ini masih terpaku di 14 hari,” bebernya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait