Pemerintah Gelontorkan Rp35 T untuk THR dan Gaji 13

Kamis 24-05-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Lebaran tahun ini benar-benar memberi berkah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke 13 oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/5). Dalam PP itu, terjadi sejumlah perubahan. Khususnya skema pemberian THR bagi ASN aktif. Di mana jumlahnya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya, mereka akan mendapatkan THR. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan.  Sebelumnya hanya gaji pokok, maka di tahun ini ditambahkan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. “Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya. Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya,  pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang. Bagaimana dengan gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan perubahan skema THR itu berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Di mana anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp35,76 triliun, atau naik 68,9 persen dibandingkan tahun 2017. Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN sebesar Rp5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp5,79 triliun, Gaji ke-13 ASN Rp 5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR pensiunan Rp6,85 triliun dan tunjangan ke-13 Rp6,85 triliun. Sri menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, gaji ke- 13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah. “Agar ASN, Polri/TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan, sambung Sri, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Asman Abnur menjelaskan, selain untuk meningkatkan kesejahteraan, kenaikan juga dilakukan sebagai bentuk reward. Sebab, berdasarkan hasil, LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), terjadi peningkatan kinerja. Oleh karenanya, Asman berharap, penambahan kesejahteraan bisa memantik kinerja PNS lebih baik lagi. Sementara pemberian THR bagi pensiunan hanyalah bentuk apresiasi dan hadiah dari negara. “Selama ini tidak pernah dapat. Pensiun itu bayangkan dari eselon I begitu pensiun pendapatannya cuma berapa. Ini bentuk apresiasi lah,” kata politisi PAN itu. Lalu, apakah berkaitan dengan tahun politik? Asman langsung membantahnya. Dia kembali menegaskan jika kebijakan ini sebagai bentuk aspresiasi. “Kalau yang membelok-belok (menuding politis) terserah. Yang penting tak ada hubungan sama sekali,” tuturnya. Disinggung soal potensi skema tersebut bisa berjalan di tahun-tahun selanjutnya, dia belum bisa memastikan. Namun secara pribadi, pihaknya berharap kebijakan itu bisa berlanjut di tahun-tahun selanjutnya. (far)

Tags :
Kategori :

Terkait