Kak Seto Minta RJ Penghina Jokowi Tetap Dihukum

Jumat 25-05-2018,06:21 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyambangi RJ, 16 pemuda kekar yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Dalam kunjungannya, LPAI meminta penyidik kepolisian untuk tetap memproses hukum pria berkulit putih itu. Ketua LPAI Seto Mulyadi, meminta kepada pihak terkait agar RJ, 16, tetap diberikan sanksi meski masih di bawah umur. Seto yang biasa dikenal dengan sebutan Kak Seto mengatakan, prilaku RJ tidak dapat dibenarkan sehingga harus diberikan efek jera. RJ menjadi perbincangan masyarakat karena telah mengancam dan menantang orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden Jokowi. \"Tindakan remaja RJ tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan tetap harus mendapatkan sanksi,\" kata Kak Seto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Meski dia meminta untuk diberikan sanksi, namun harus sesuai dengan hukuman anak seusia RJ. Walaupun bukan sanksi hukum, setidaknya sanksi edukatif. \"Misalnya, remaja RJ diwajibkan untuk menulis surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi, permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, merekam dengan video permintaan maaf tersebut,\" ungkapnya. Sanksi tersebut, dinilainya sudah cukup membuat remaja itu menyesal karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji. Bahkan, sanksi itu dapat dicontoh anak-anak lainnya agar tidak berbuat yang sama. \"Kepada remaja RJ tidak perlu harus ditahan ataupun dikeluarkan dari sekolahnya,\" pungkasnya. Dalam akun instagram bernama  @jojo_ismayaname, video berdurasi 19 detik itu menjadi viral seketika. Tanpa mengenakan busana, pemufis tersebut memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan melontarkan hinaan bahkan ancaman. Bahkan, dia menantang orang nomor satu di Indonesia itu untuk menemukan dirinya. Jika tidak ditemukan dalam 24 jam, maka dia menganggap Jokowi telah kalah dalam taruhan yang dibuatnya itu.(eve/JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait