JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, pembahasan revisi Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang kemarin (25/5). Padahal, salah satu tujuan revisi itu adalah membuka jalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penyebab belum jalannya pembahasan revisi UU ASN itu adalah parlemen dan DPR belum satu suara. “DPR menganggap perlu ada revisi. Tapi pemerintah masih keberatan. Ingin memberdayakan peraturan pemerintah dulu,” katanya, kemarin (25/5). Politikus Gerindra itu mengakui bahwa salah satu semangat revisi UU ASN adalah mencarikan landasan hukum persoalan tenaga honorer. Dia mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer. Di antaranya terbelenggu syarat usia CPNS (calon pengawai negeri sipil) baru, yakni 35 tahun. Padahal, di lapangan banyak tenaga honorer usianya lebih dari itu. Sehingga muncul keinginan batas usia khusus untuk honorer, ditoleransi sampai 45 tahun. Di dalam draf revisi UU ASN yang beredar, ada sejumlah klausul terkait pengangkatan honorer jadi CPNS atau PNS. Yakni, honorer yang bisa diangkat harus sudah bekerja sejak sebelum 15 Januari 2014. Tenaga honorer yang bisa diangkat meliputi tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai tidak tetap. “Harus ada solusi. Supaya DPR dan pemerintah bisa duduk bersama membahas revisi. Kalau tidak akan stuck terus,” paparnya. Riza mengatakan, karena masih tidak ada titik temu, pihaknya belum bisa menargetkan kapan revisi UU ASN itu rampung. Padahal, gagasan revisi UU ASN sudah keluar dari meja Badan Legislasi (Baleg) DPR tahun lalu. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendukung rencana pengangkatan honorer menjadi PNS. Khususnya guru honorer. Apalagi informasinya kuota pengangkatan tenaga honorer sebanyak 100 ribu orang. Dia mengatakan, sebaiknya pemerintah menyediakan slot atau kuota khusus untuk para guru honorer. Selain itu Unifah juga berharap persyaratan untuk mengangkat guru honorer jadi PNS dipermudah. Seperti ketentuan sudah sertifikasi ditangguhkan dulu. Sebab para guru honorer banyak yang belum sertifikasi, tetapi sudah mengajar bertahun-tahun. “Yang penting diterima dulu sebagai guru PNS. Dengan perjanjian setelah diterima siap ikut sertifikasi guru,” jelasnya. Sementara untuk syarat yang mendasar, seperti minimal sarjana, Unifah tidak keberatan. Sebab permintaan supaya guru honorer diangkat jadi PNS tetap harus mempertimbangkan kualifikasi pendidikan. Yakni syarat minimal kualifikasi pendidikan bagi guru adalah sarjana atau diploma IV. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, memang ada rencana rekrutmen CPNS tahun ini. Namun, dia mengatakan, tidak ada rencana formasi khusus untuk honorer. Terkait revisi UU ASN, dia mengatakan masih mengikuti perkembangan di DPR. (wan/ttg)
Revisi UU ASN Masih Menggantung
Minggu 27-05-2018,03:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,10:46 WIB
2 Terduga Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Cirebon Saat Lebaran
Sabtu 21-03-2026,16:25 WIB
Identitas Pelaku Curanmor Babak Belur di Cirebon Terungkap, Ternyata
Sabtu 21-03-2026,11:41 WIB
Resmi! 24 Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Ada Wajah Lama dan Baru
Sabtu 21-03-2026,12:30 WIB
Jusuf Kalla Soal Gaji Menteri Dipotong: Cuma Rp19 Juta, Kecil!
Sabtu 21-03-2026,13:30 WIB
Salat Id Perdana di Gedung Sate Bersama KDM, Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Menyentuh
Terkini
Minggu 22-03-2026,10:03 WIB
Xiaomi 17 Resmi Meluncur: Smartphone Premium dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Kamera 50MP
Minggu 22-03-2026,09:30 WIB
Final Carabao Cup 2026: Arsenal vs Manchester City, Duel Panas Arteta dan Guardiola
Minggu 22-03-2026,09:05 WIB
iOS 26.4 Beta: Fitur Anti Pencurian Makin Canggih dan Hadirkan Musik Ambient untuk Ketenangan
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Minggu 22-03-2026,08:28 WIB