Mendagri Perintahkan Bakar E-KTP yang Rusak

Senin 28-05-2018,02:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh segera membakar e-KTP yang rusak. Pembakaran harus dilakukan secepatnya. Jangan menunggu e-KTP menumpuk dan malah disimpan di gudang Kemendagri yang terdapat di Kabupaten Bogor. Tjahjo memberikan perintah menyusul peristiwa tercecernya sejumlah KTP elektronik di Raya Salabenda Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5) lalu. Peristiwa itu terjadi saat sejumlah e-KTP yang rusak dibawa dari Ditjen Dukcapil Pasar Minggu ke gudang penyimpanan sementara di Semplak, Bogor. \"Saya perintahkan e-KTP yang rusak/salah/invalid harus dihancurkan dan dibakar sekarang juga,\" ujar Tjahjo di Jakarta, Minggu (27/5). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, e-KTP yang rusak perlu segera dihancurkan agar jangan disalahgunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab. \"Jadi, jangan dibawa ke gudang. Harus dihancurkan. Waspada disalahgunakan,\" katanya. Sementara itu terhadap petugas yang bertanggung jawab atas tercecernya e-KTP tersebut, Tjahjo memerintahkan untuk segera ditindak. \"Selasa (29/5) besok harus selesai usulan mutasi, pejabat dukcapil yang bertanggung jawab di-nonjob-kan,\" pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait