Ini Aturan Baru Izin Pendirian Ponpes

Senin 28-05-2018,03:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pemberian izin pendirian pondok pesantren (ponpes) bakal diubah. Izin yang awalnya dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota, ke depan akan dipusatkan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kemenag. Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan pembenahan prosedur izin pendirian ini menjadi bagian dari afirmasi Kemenag terhadap pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini. Afirmasi tersebut utamanya bertujuan menjaga nilai, prinsip dasar serta jatidiri dan karakteristik serta terpenuhinya arkaan wa ruuhul ma\'had (rukun dan jiwa pesantren). “Semua masih dalam tahap wacana dan kajian secara komprehensif,” kata Kamaruddin di Jakarta, Minggu (27/5). Menurut Kamaruddin, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasinya dan akan melibatkan pihak terkait, terutama Majelis Masyayikh sebagai Dewan Penjamin Kualitas dan Standarisasi Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka akan diminta masukannya terkait norma-norma dasar dalam penyusunan regulasi yang baru tersebut. “Tentu kami terbuka untuk mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai pihak agar kebijakan ini semakin memperkuat eksistensi kelembagaan pondok pesantren,” ucapnya. Meski dipusatkan di PTSP, lanjut Kamaruddin, proses perizinan tetap dilakukan dari Kankemenag Kabupaten/Kota. Kemenag telah menempatkan admin EMIS (Education Management Information System) Pendidikan Islam di Kemenag Kabupaten/Kota. Admin EMIS itu berperan sebagai petugas yang akan mendampingi calon pendaftar. “Layanan PTSP Kemenag pusat pada posisi memeriksa ulang dan memastikan bahwa proses yang sudah ditempuh dilakukan sesuai aturan serta menjamin rukun dan ruh pesantren tetap terjaga,” tutur Kamaruddin. Kebijakan ini menjadi bagian afirmasi pemerintah agar proses belajar mengajar dan orientasi pendirian pesantren di Indonesia sesuai visi Islam wasathiyyah. “Kemenag berpandangan, perlu satu pintu izin operasional pendirian pesantren sebagaimana juga pendirian perguruan tinggi swasta yang selama ini Kemenag lakukan,” tuturnya. “Gagasan ini juga akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pondok pesantren agar bisa dipahami dan tidak mendapat resistensi,” tandasnya. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait