Nyambi Jadi Begal, 8 Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi

Selasa 29-05-2018,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kawanan begal sadis  yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berhasil dibekuk Satuan Reskim.  Para pelaku yang diamankan berjumlah delapan orang dan ditangkap di tempat berbeda. Saat beraksi, mereka mempunya tugas masing-masing. Ke delepan orang tersebut yakni Spr (26) berprofesi sebagai  Buruh warga Alamat Blok Tumaritis, RT03 RW01, Desa Benda, Kecamatan  Karangampel, Kabupaten Indramayu yang bertugas menyimpan barang bukti berupa hp merk Oppo milik korban;tersangka Luk (29) warga Blok Lurah, RT13 RW04, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu bertugas menjual hp merk Samsung J7+ milik korban ke tersangka Spr. Kemudian tersangka Rdy  (22) berprofesi sebagai buruh, warga Jl Slamet Riyadi. Gg Budin Agung, RT03 RW02, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, bertugas menjual hp korban merk Oppo ke tersangka Luk; tersangka Ade (19) warga Jl Sunan Gunung Jati, Gg Mushola , Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon bertugas membawa kabur sepeda motor merk Honda PCX milik korban lalu meberikannya ke tersangka Bowo yang masih DPO. Selanjutnya, tersangka Adh (24) berprofesi sebagai pekerja di bengkel cat, warga Jl Permata Harjamukti, Blok J1, Kelurahan/Kecamtan Harjamukti, Kota Cirebon yang bertugas  membawa pedang samurai dan mendorong korban hingga terjatuh saat berkendara. Lalu, Muh (24) berprofesi sebagai montir di bengkel motor, warga Jl Fatahillah, Kelurahan Perbutulan Gg Gondang, RT/RW 01, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon yang bertugas membonceng tersangka Wis dan mengawasi situasi TKP Dik (24) berprofesi sebagai karyawan salah satu hotel di Cirebon, bertugas sebagai joki (membonceng, red)  tersangka Dani (DPO) dan ikut mendorong korban hingga jatuh dari atas sepeda motor. kemudian yang terakhir adalah Gha(17) berstatus pelajar, warga Desa Pasindangan, RT 01 RW 05, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon bertugas sebagai joki (membonceng, red). Selain kedelapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  1unit  hp merk Samsung J7+ milik korban,  1 unit hp merk Samsung type SM-E500H, 1 unit hp merk Lenovo, 2 unit motor merk Satria Fu, 1 unit motor merk Nmax , dan 1 unit motor merk Mio Z. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Rynaldi N Sitinjak melalui Kasubag Humas AKP Yuliana mengatakan, pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dalam aksinya mereka (tersangka, red) memepet sepeda motor merk Honda PCX yang dikendarai korban, lalu mereka melukai dan membawa kabur sepeda motor tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan, mereka merupakan anggota salah satu geng motor yang kerap membuat onar di Kota Cirebon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas,” ujarnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait