JAKARTA - Semua orang berhak terlindungi dari paparan asap rokok orang lain. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 Provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR. 11 Daerah Dapat Penghargaan Pastika Parama Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Farid Moeloek SpM (K) memberikan penghargaan kategori “Pastika Parama” kepada 11 pimpinan daerah yang menerapkan KTR dengan baik. Penghargaan diberikan saat gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5). Kesebelas daerah tersebut adalah 1) Provinsi Bali; 2) Provinsi Lampung; 3) Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung; 4) Kab. Pringsewu, Lampung; 5) Kab. Lampung Barat, Lampung; 6) Kota Probolinggo, JawaTimur; 7) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan; 8) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; 9) Kab. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; dan 10) Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan. Penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 Daerah Pada kesempatan yang sama, terdapat dua kategori penghargaan lain yang diberikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr Untung Suseno Sutarjo MKes. Penghargaan berupa kategori Paramesti dan Pastika Parahita. Penghargaan “Paramesti” yang diberikan kepada 43 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang KTR. Sementara penghargaan “Pastika Parahita” diberikan kepada 62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR. Dalam sambutannya, Menkes menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat menerapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Menkes mengharapkan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah sehingga mengancam kesehatan mereka. “Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan ia belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat,” ujarnya. (myg)
Menkes Apresiasi Daerah yang Terapkan KTR dengan Baik
Jumat 01-06-2018,23:02 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :