Polres Ciko Mediasi Dua Desa Berseteru, Ini Hasilnya

Sabtu 02-06-2018,06:27 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON– Polres Cirebon Kota (Ciko) hari ini mengundang tokoh masyarakat, ulama dan pejabat desa serta camat dari Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala dan Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, untuk mediasi di Aula Catur Prasetya, Jumat (1/5). Undangan keduanya merupakan buntut dari tindak pengeroyokan yang berujung pada tewasnya seorang remaja Desa Suranenggala Kidul, Rana (17), yang menjadi korban saat dirinya pulang ngabuburit dengan menggunakan sepeda motor. Diskusi bertajuk \'Damai Itu Indah\'  untuk menjaga kamtibmas di wilayah Desa Suranenggala Kidul Kecamatan Suranenggala dengan Desa Kartasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, beberapa hari yang lalu telah terjadi penganiayaan sehingga merembet ke aksi tawuran antara warga kedua desa. Tampak hadir pula Kasat Intelkam Polres Ciko AKP Asep, Kasatreskrim Polres Ciko AKP Rinaldy, Kapolsek Kapetakan AKP Sayidi, Dantim Intelrem 063/SGJ Lettu Inf Asep Zulnurjaman dan Danramil Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Kapten Inf Cipto. \"Ini giat mediasi paska tawuran antara Desa Suranenggala Kidul Kecamatan Suranenggala dengan Desa Kartasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon,\" ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Rolandy, kepada kedua masyarakat desa. Menurutnya, diskusi ini untuk menjaga kamtibmas di wilayah Desa Suranenggala Kidul Kecamatan Suranenggala dengan Desa Kartasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, beberapa hari yang lalu telah terjadi penganiayaan sehingga merembet ke aksi tawuran antara warga kedua desa. “Hendaknya masyarakat percaya kepada kepolisian untuk memproses sesuai UU. Selain itu, para kepala desa maupun camat jangan memprovokasi atau terprovokasi yang menimbulkan tindak kejahatan baru,” ujarnya. Kapolres Cirebon Kota juga mengajak seluruh masyarakat tokoh pemuda, tokoh agama maupun tokoh adat agar membantu menjaga kondusifitas wilayahnya pasca terjadinya kerusuhan. Kapolres juga menegaskan, tetap menindaklanjuti peristiwa yang jadi pemicu keributan warga dua desa, yakni kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil dari pertemuan mediasi itu antara lain proses hukum akan terus berjalan sesuai UU yang berlaku terhadap para pelaku pembunuhan atas nama Rana. Seluruh masyarakat kedua desa, yakni Suraneggala dan Kertasura sepakat menjaga kondusifitas wilayah. Tidak akan ada lagi keributan. Dalam mediasi yang berjalan kurang lebih satu jam tersebut, menghasilkan keputusan masyarakat kedua desa menyerahkan permasalahan ke pihak Polres Cirebon Kota alias tidak akan main hakim sendiri.(wb)  

Tags :
Kategori :

Terkait