Inilah Kronologis Rana Meninggal Dunia, Begini Investigasi Polisi

Sabtu 02-06-2018,06:44 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Pemicu bentrok antar warga di dua Desa Suranenggala Kidul dan Desa Kertasura Kabupaten Cirebon sudah di selidiki oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. Hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP.Rinaldy usai melakukan mediasi dengan sejumlah lapisan masyarakat di Aula Catur Prasetya Polres Cirebon Kota, pemicu bentrokan itu di sebabkan adanya salah satu warga Suranenggala Kidul yang menjadi korban penganiayaan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. \"Kami menerima laporan ada korban meninggal dunia di rumah sakit Pelabuhan Cirebon, korban tersebut berdasarkan hasil otopsi bahwa korban meninggal akibat benda tumpul, berjalannya waktu kami menyelidiki siapa pelakunya di TKP,\"ungkap AKP Rinaldy. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, pada hari Selasa 29 mei 2018 pukul 17.30 Wib, sekitar 10 orang pemuda warga Desa Suranenggala Kidul dengan mengendarai sepeda motor saat ngabuburit menjelang buka puasa yang mengarah ke Wilayah Kecamatan Kapetakan. \"Setibanya di depan SPBU Kertasura Kecamatan Kapetakan dilempari batu oleh sekelompok pemuda, korban atas nama Rana terkena lemparan batu yang mengenai kepala sebelah kiri sehingga korban tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RS Pelabuhan, dan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 pukul 12.30 Wib. Korban Atas nama Rana dinyatakan telah meninggal dunia,\" jelas Rinaldy. Hasil Penyelidikan kami, lanjut Rinaldy, pihaknya telah mengamankan satu orang yang di duga melakukan penganiayaan, semua pelaku berkembang menjadi 5 orang. \"Mohon maaf kami tidak bisa menshare nama-nama orang yang dianggap DPO,\" ungkapnya. Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy kembali menegaskan proses penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018 yang menyebabkan korban meninggal dunia sudah di tindak lanjuti untuk diproses.  \"Tolong masyarakat agar percaya kepada Kepolisian untuk memproses sesuai undang-undang jangan malah para kepala desa maupun camat memprovokasi atau terprovokasi untuk membuat tindak kejahatan baru,\" tegasnya. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait