KPK Bongkar Kartel Sapi di Kementan

Sabtu 09-02-2013,08:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Pekan depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dianggap mengetahui tentang kewenangan pengurusan kuota impor daging sapi. KPK juga bakal mengungkap kartel impor daging sapi di Kementan. \"Menteri Pertanian Suswono juga akan dipanggil sebagai saksi. Mudah-mudahan minggu depan,\" kata Ketua KPK Abraham Samad setelah melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. KPK menengarai banyak kartel importasi yang bermain di kementerian tersebut. \"Memang banyak mafia impor, yaitu kartel-kartel. KPK wajib membersihkan kartel-kartel itu karena ini berdampak langsung ke masyarakat karena yang terpukul adalah para petani kita,\" ujar Samad. KPK menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1), KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, menerima uang Rp1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juad, dan Arya, juga ditetapkan menjadi tersangka. KPK telah mengantongi bukti percakapan antara Luthfi dengan Suswono, menteri asal PKS, yang membicarakan masalah kuota impor daging sapi beberapa jam sebelum tangkap tangan. Sejak operasi tangkap tangan dilakukan, KPK baru memeriksa tersangka dan saksi-saksi dari PT Indoguna Utama. Kemarin KPK mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah pengusaha Denny P. Adiningrat, Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Elizabeth yang merupakan ibu dari Arya Abdi Effendi adalah pendiri PT Indoguna Utama. Sebelumnya, KPK telah melarang pengusaha Elda Devianne Adiningrat meninggalkan tanah air. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pihaknya akan terus menelusuri pengaruh Luthfi di Kementan. \"Kewenangan formalnya memang di sana (Kementan). Tapi kewenangan informalnya bisa di mana-mana,\" ujarnya. Penetapan kuota impor daging dilakukan dalam rapat di tingkat Menko Perekonomian. Putusan dalam rapat tersebut dilakukan berdasar rekomendasi dari Kementan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada data suplai sapi lokal berbanding kebutuhan domestik. Setelah ada keputusan kuota impor di tingkat Menko Perekonomian, Kementan membagi-bagi kuota tersebut kepada perusahaan importer. Dari rekomendasi Kementan tersebut, Kemendag akan menerbitkan izin kuota impor. Tahun ini, total alokasi kuota daging impor mencapai 80.000 ton (termasuk sapi hidup). Jumlah itu dipangkas 5.000 ton dibandingkan kuota tahun lalu. Untuk kuota impor daging sapi beku, jatah impor tahun ini mencapai 32 ribu ton. PT Indoguna mendapatkan kuota 3.000 ton atau sekitar 10 persen dari pangsa impor daging sapi. (sof/oki)

Tags :
Kategori :

Terkait