Gawat! Soal THR Pejabat di Daerah Bisa Kena Bidik KPK

Senin 04-06-2018,13:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Belum lama ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 19/ 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Bahkan, Presiden Jokowi juga langsung mengumumkan sendiri perihal pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut ke media. Namun kebijakan tersebut bisa menjadi blunder di pemerintahan daerah yang tidak memiliki dana kas daerah. Jadi pemerintah masing-masing daerah harus putar otak agar bisa memberikan THR dan Gaji 13 sesuai putusan Jokowi. Presiden Joko Widodo harus berhati-hati mengambil langkah terkait kebijakan tunjangan hari raya dan gaji ke-13. Karena Pemerintah daerah akan terbebani untuk meberikan fasilitas tersebut pagi pegawai daerah. Menanggapi hal tersebut, M Ryaas Rasyid selaku pemerhati pemerintahan mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut bisa menjerumuskan kepala daerah sebagai pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Surat Kemendagri itu bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK,” ungkapnya dilansir telusur.co.id. Yang membuat keputusan ini mengancam kepala daerah adalah di dalam APBD 2018 tidak ada anggaran yang dimasukan untuk membayar THR dan gaji 13, dan yang lebih monohok lagi adalah poin 6 dan 7 dalam surat edaran Kemendagri. “Butir 6 dan 7 surat edaran itu bertentangan dengan prinsip anggaran dan berpotensi dituduh sebagai tindak penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. (rdh) Ini Suratnya:  

Tags :
Kategori :

Terkait