Waspadai Tawaran Pegadaian Ilegal, Praktiknya Marak di Cirebon

Rabu 06-06-2018,11:48 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, M Lutfi mengatakan di wilayah Cirebon praktik pegadaian ilegal masih marak. Dijelaskannya, hal itu ditemukan khususnya pada perusahaan swasta dan milik pribadi dan dikelola perorangan. “Sangat banyak. Sangat banyak sekali,” ungkap M Lutfi, saat ditemui di Kantor OJK Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kota Cirebon, Selasa (5/6). Meski pun pihaknya belum bisa menyebut secara pasti jumlah praktik pegadaian ilegal, namun dijelaskanya sangat berdampak pada perekonomian makro masyarakat dan berpotensi bisa terjadi transaksi tindak kejahatan. “Kan bisa aja seperti kaya CSI,” ungkapnya. Untuk meminimalisir hal tersebut, Lutfi mengharap kepada perusahaan pergadaian swasta untuk bisa mendaftar kepada kantor OJK agar memiliki badan hukum. “Maka jika tidak, maka sanksi hukum pihak berwenang yang akan turun,” pungkasnya. OJK sendiri, menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, usaha pergadaian berada dalam pengawasan OJK. (alw/pojokjabar)

Tags :
Kategori :

Terkait