400 Lebih Napi Lapas Cirebon Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Rabu 06-06-2018,13:33 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Lebih dari 400 narapidana di Lapas Klas I Cirebon sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Kepala Lapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono mengatakan, sejak awal Ramadan sudah mengusulkan remisi bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Terutama bagi warga binaan yang sudah menjalankan enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama masa pembinaan. \"Kita sudah ajukan, sekarang tinggal menunggu, biasanya pertengahan Ramadan sudah ada SK dari Kemenkum HAM. Jumlahnya masih belum tahu, hanya yang kita usulkan ada lebih dari 400 warga binaan yang diusulkan dapat remisi, masa remisinya juga bervariasi,\" jelasnya kepada Radar Cirebon. Nantinya, kata Heni, pemberian remisi bakal dilakukan saat pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid Lapas Klas I Cirebon. Selain syarat telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, warga binaan juga berkelakukan baik dan tidak melakukan tindakan indispliner. Kemudian warga binaan tidak terkait dengan PP No 99. Sedangkan untuk masa pemberian remisi diberikan bervariasi. \"Masa remisi bervariasi, ada yang dapat 15 hari dan maksimal satu bulan,\" ungkapnya. Menurut Heni, untuk napi yang terkait dengan PP No 99 yakni napi yang terkena kasus ekstraordinari crime, seperti tindak pidana korupsi (tipikor), pengedar atau bandar narkotika dan teroris. Untuk napi yang terkait dengan PP No 99 ini, lanjut Heni, pemberian remisi diatur dan diberikan setelah mereka memenuhi syarat tertentu. Untuk napi dengan kasus tipikor, yang bersangkutan harus sudah membayarkan uang pengganti denda dan subsider. Apabila belum membayarkan denda itu, maka yang bersangkutan tidak akan diusulkan mendapatkan remisi. Sedangkan untuk napi narkotika, mereka akan diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan ketika sudah mendapat keterangan justice colabolator dari penyidik, penuntut umum. Dan yang bersangkutan membantu penegak hukum mengurai kasus peredaran narkotika. Sedangkan untuk napi teroris juga sama mendapatkan hak remisi. Hanya saja ada persyaratan khusus. Napi teroris harus sudah menandatangani ikrar kembali kepada NKRI, dan tidak lagi menyebarkan dan mengikuti kegiatan deradikalisasi. \"Apabila syarat khusus ini dipenuhi tentu kita akan usulkan mendapat remisi,\" pungkas Heni. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait