Ini Alasan Polisi SP3 Kasus Habib Rizieq

Minggu 17-06-2018,12:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Mabes Polri angkat bicara soal SP3 Habib Rizieq. Diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan mesum Habib Rizieq Shihab dilakukan atas kurangnya bukti dan atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq. Baca: Akhirnya Kasus Habib Rizieq Dihentikan Polda Metro Jaya Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, terbitnya SP3 ini lantaran penyidik belum bisa menemukan pengunggah percakapan Whatsapp antara Rizieq dengan Firza Husein. “Penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Sabtu malam (16/6). Tak hanya itu, kata Iqbal tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga telah meminta secara resmi kepada penyidik agar kasus ini dihentikan. “Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara,” ujarnya. Kendati demikian, tambah Iqbal Polisi dapat kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum ini jika di kemudian hari terdapat novum alias bukti-bukti baru. “Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujarnya. Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi. Namun, lantaran minimnya bukti, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (nes/rmol/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait