Mabes Polri angkat bicara soal SP3 Habib Rizieq. Diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan mesum Habib Rizieq Shihab dilakukan atas kurangnya bukti dan atas permintaan kuasa hukum Habib Rizieq. Baca: Akhirnya Kasus Habib Rizieq Dihentikan Polda Metro Jaya Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, terbitnya SP3 ini lantaran penyidik belum bisa menemukan pengunggah percakapan Whatsapp antara Rizieq dengan Firza Husein. “Penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Sabtu malam (16/6). Tak hanya itu, kata Iqbal tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga telah meminta secara resmi kepada penyidik agar kasus ini dihentikan. “Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara,” ujarnya. Kendati demikian, tambah Iqbal Polisi dapat kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum ini jika di kemudian hari terdapat novum alias bukti-bukti baru. “Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujarnya. Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi. Namun, lantaran minimnya bukti, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (nes/rmol/pojoksatu)
Ini Alasan Polisi SP3 Kasus Habib Rizieq
Minggu 17-06-2018,12:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Resmi! Ini Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,19:43 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Cipali Melonjak 65,7 Persen, Arah Cirebon Padat Lancar
Sabtu 21-03-2026,20:01 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pastikan Arus Mudik Aman, Mulai Fokus Pengamanan Arus Balik
Sabtu 21-03-2026,18:32 WIB
Rayakan Kemenangan dengan Semangat Literasi: Harmoni Lebaran Bersama Penerbit Erlangga
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama
Minggu 22-03-2026,16:02 WIB
Vivo V70 Series Resmi Kantongi Izin! Ini 5 Alasan Kenapa Wajib Masuk Wishlist 2026
Minggu 22-03-2026,15:01 WIB
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Perjalanan Aman
Minggu 22-03-2026,14:01 WIB
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK: Langkah Resmi Agar Pengajuan Kredit Kembali Lancar
Minggu 22-03-2026,13:30 WIB