Kenaikan Tarif Tol JORR, Kementerian PUPR Bantah Ada Agenda Terselubung

Jumat 22-06-2018,12:41 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memastikan tidak ada agenda terselubung di balik kenaikan tarif dan pen­erapan sistem integrasi tran­saksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau JORR. Kebijakan ini semata-mata untuk memperbaiki pelayanan. Direktur Jenderal Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto men­gakui, dari sebelum dan sesudah diberlakukannya kenaikan tarif dan penerapan sistem integrasi jalan tol JORRtepat pukul 00.00 WIB dini hari kemarin, sudah ada masyarakat yang mengang­gap keputusan tersebut meru­pakan kamuflase untuk menin­gkatkan pendapatan pengelola. Tapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. \"Tidak ada kamuflase sama sekali dalam kebijakan ini. Sama sekali tidak. Apalagi sampai dianggap melanggar undang-undang, karena ini bukan ke­naikan secara berkala. Jadi ini tidak ada kaitannya [dengan UU Nomor 38/2014]. Ini murni un­tuk peningkatan layanan kepada masyarakat,\" kata Arie dalam jumpa pers di kantor Kemen PUPR, Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan dengan sistem integrasi ini, justru setidaknya ada 61 persen peng­guna jalan tol yang akan menda­patkan tarif yang lebih murah. Di sisi lain diakui ada sekitar 38 persen dengan jarak pendek akan membayar tarif yang lebih ma­hal, sedangkan satu persennya membayar dengan tarif sama. \"Sebenarnya kalau digabung­kan ini pendapatan BUJT tidak naik. Tapi layanannya yang naik,\" ujarnya. Menurutnya, untuk pengguna jalan tol yang dikenakan tarif lebih mahal, disarankan meng­gunakan jalan arteri. \"Jalan tol ini kan alternatif. Jadi untuk jarak dekat bisa menggunakan jalan arteri,\" katanya. Arie menambahkan, dengan adanya tarif jarak jauh yang leb­ih murah, maka pengguna truk akan membayar tarif yang jauh lebih murah. Integrasi tarif ini, sama dengan kebijakan integrasi tol Jagorawi dan Semarang yang menurutnya cukup berhasil. \"Ini sangat ditunggu pengguna layanan logistik,\" ujarnya. Dia melanjutkan, kebijakan ini akan diterapkan secepatnya setelah masyarakat dapat me­mahami aturan tersebut dengan baik. \"Secepatnya, karena ang­kutan logistik sudah menunggu dan yang ditangkap di lapangan bahwa kebijakan ini belum dimengerti secara cukup profe­sional,\" ujarnya. Sekadar informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Peruma­han Rakyat (PUPR) sebelumnya memutuskan akan menyamakan seluruh tarif tol JORR pada 20 Juni 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR. Awalnya, kebijakan itu akan diberlakukan per tanggal 13 Juni 2018. Namun, penerapan­nya diundur hingga 20 Juni dengan pertimbangan efektivitas sosialisasi. Belakangan tenggat penerapan tarif baru pada 20 Juni 2018 juga diundur. Keterangan resmi Kemen­terian PUPR menyebutkan, penundaan kedua itu untuk memberi kesempatan bagi Ba­dan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi. Sebelum ada kenaikan, untuk golongan I, tarif tol JORR ialah Rp 9.500. Sedangkan untuk golongan II tarifnya Rp 11.500, golongan III A Rp 15.500, golon­gan IV Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000. Apabila kebijakan penya­maan tarif diberlakukan, tarif tol JORRuntuk golongan Iyang terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus akan dikenakan sama untuk jarak jauh-dekat, yakni sebesar Rp 15.000. Untuk golongan II dan III tarifnya akan dipatok Rp 22.500, serta golongan IV maupun V tarifnya Rp 30.000. ***

Tags :
Kategori :

Terkait