SIDOARJO-Napi kasus pembunuhan kabur dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong). Tahanan yang kabur itu bernama Jidi. Hingga kemarin (24/6), pria 51 tahun tersebut belum ditemukan. Berdasar informasi, napi yang dihukum 13 tahun itu menghilang sejak Sabtu siang (23/6). Jidi berada di tahanan selama tujuh tahun. Dia tidak kembali ke lapas setelah bekerja di luar penjara. Sebelumnya, Jidi bersama tiga temannya memiliki tugas bersih-bersih taman di depan area penjara. Namun, hanya Jidi yang kabur. Pihak lapas telah melakukan pencarian. Namun, Jidi belum berhasil ditemukan. Petugas juga telah menghubungi keluarganya, tetapi nihil. Tidak ada petunjuk ke mana Jidi melarikan diri. \'\'Kami sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib,\'\' kata Kalapas Kelas I Surabaya Pargiyono. Menurut dia, pihaknya telah minta bantuan pencarian untuk napi tersebut. Pargiyono mengatakan, Jidi memang terbiasa berada di luar bui. Sebab, dia merupakan salah satu napi yang mendapat asimilasi. Yakni, kesempatan berinteraksi dengan lingkungan luar penjara sebelum kembali ke masyarakat. \'\'Sudah tiga bulan yang bersangkutan menjalani asimilasi,\'\' jelasnya. Selama ini praktis tidak ada masalah apa-apa. Jidi selalu taat kembali ke sel setelah bekerja membersihkan taman depan penjara. Ke luar lapas pukul 08.00 dan kembali pukul 12.00. Persetujuan permohonan asimilasinya pun tidak asal-asalan. Sebelum disetujui, permohonan dirapatkan tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Dalam sidang itu, salah satu pertimbangannya adalah perilaku napi selama di bui. Nah, berdasar data di lapas, selama ini Jidi termasuk napi yang taat aturan. Tidak pernah bermasalah. Jidi juga termasuk pelaku tindak pidana yang taat aturan. Keluarganya juga peduli. Mereka sering besuk ke lapas. Karena itu, pihaknya tidak mengira Jidi berani melarikan diri. \'\'Tapi, namanya manusia. Pikiran bisa berubah,\'\' ucap Pargiyono. Tindakan tersebut akan merugikan yang bersangkutan. Jika tertangkap, dia kehilangan hak asimilasi. Untuk memperoleh remisi, dia akan kesulitan. Selama ini Jidi juga selalu mendapat pengurangan hukuman. Baik remisi umum saat hari kemerdekaan maupun remisi khusus hari besar keagamaan. Bahkan, tahun depan Jidi bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB). Sebab, dia sudah menjalani dua pertiga hukuman. Namun, semua kesempatan untuk mendapat pengurangan hukuman tersebut bakal sirna. Jidi telah melakukan pelanggaran berat. Melarikan diri saat menjalani hukuman ketika dipercaya untuk bekerja. (may/c15/hud/jpnn)
Gawat! Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Penjara
Senin 25-06-2018,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-09-2024,06:00 WIB
Diduga Bunuh Diri, Warga Arjawinangun Meninggal Dunia Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,13:57 WIB
Malamnya Dicor, Paginya Sudah Dilalui Kendaraan, Begini Kondisi Jalan di Desa Cikulak
Jumat 13-09-2024,10:00 WIB
PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,17:25 WIB
Identitas Perempuan Tertabrak Kereta Api di Babakan Cirebon, Diduga Bunuh Diri
Jumat 13-09-2024,12:00 WIB
Ngotot Gelar MLB NU di Cirebon, Kiai Imam Jazuli : Mayoritas Mendukung Gerakan Ini!
Terkini
Sabtu 14-09-2024,04:00 WIB
Temuan Terbaru! Ada Laba-laba di Planet Mars, Berikut Penjelasannya...
Sabtu 14-09-2024,03:00 WIB
Bukitapit Bumi Persada Salurkan CSR ke Penerima Manfaat di Kota Cirebon
Sabtu 14-09-2024,02:00 WIB
PAN Kabupaten Cirebon Tetap Solid Dukung Pasangan RAHIM di Pilkada 2024
Jumat 13-09-2024,21:30 WIB
Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, Pj Bupati Cirebon: Peserta KB MOW Lebihi Target
Jumat 13-09-2024,21:00 WIB