Surat Keputusan Kemendagri Belum Sampai, Pemkot Cirebon Pastikan Warga Setrayasa Punya Hak Pilih

Senin 25-06-2018,21:40 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kepastian hak pilih warga perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon, tepatnya di wilayah Setrayasa akhirnya terjawab. Sedikitnya, 421 warga di empat RW perumahan Setrayasa sudah bisa menentukan hak pilihnya menentukan calon kepala daerah dan wakilnya pada 27 Juni.
Meski surat kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kejelasan status kependudukan warga kota atau kabupaten itu belum sampai. Namun demikian, Pemerintah Kota Cirebon memastikan bahwa, wilayah Setrayasa merupakan bagian dari warganya. Serta dapat memiliki hak untuk menyalurkan pilihannya menentukan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, 421 warga Setrayasa yang sebelumnya bermasalah status kependudukannya. Saat ini, sudah dipastikan bisa menyalurkan hak suara pada pilkada Kota Cirebon pada 27 Juni mendatang.
\"Mengacu pada pemilu legislatif 2014 lalu, wilayah tersebut (Setrayasa) tercatat warga Kota Cirebon. Pilkada tahun ini pun demikian. Untuk surat kejelasan dari Kemendagri sendiri belum sampai. Malam ini rencananya sudah diterima. Tapi, sudah dipastikan mereka (warga Setrayasa) adalah penduduk Kota Cirebon,\" ungkapnya kepada awak media, Senin (25/6).
Agus menjelaskan, terkait status kependudukan warga Setrayasa itu seharusnya menunggu aturan Permendagri. Namun demikian, pelaksanaan Pilkada yang sudah dekat, untuk menerbitkan surat itu tidak cukup waktu. Sehingga, Kemendagri mengusulkan surat keterangan/kejelasan sebagai dasar hukum mendirikan TPS, dan penyediaan logistik material pencoblosan.
Menurutnya, status titik perbatasan di Setrayasa itu tercatat sebagai warga Kota Cirebon, dari mulai KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan surat administrasi lainnya. Hanya saja, status kewilayahan tanahnya tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon.
\"Di Setrayasa hanya status tanahnya saja, untuk administrasi kependudukannya masih tercatat sebagai warga Kota Cirebon,\" terang Agus.
Setelah Pilkada di Kota Cirebon usai, Kemendagri akan kembali melakukan kajian ulang terkait status kependudukan 241 warga yang tersebar di empat RW Setrayasa, yaitu di RW 04; 05; 09 dan RW 10.
\"Penetapan titik perbatasan, nantinya akan diatur oleh Permendagri. Tidak mungkin surat Permendagri dikeluarkan dalam terdekat ini. Jadi, 241 warga Setrayasa masih tercatat sebagai warga Kota Cirebon,\" terangnya.
(wiw/JPC)
Tags :
Kategori :

Terkait