4 Pecahan Uang Kertas Lama Ini Bakal Ditarik, Yuk Segera Tukarkan Ke Bank Indonesia

Selasa 26-06-2018,05:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 diimbau untuk segera menukarkannya ke Bank Indonesia (BI). Sebab otoritas moneter itu akan menarik peredaran uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 hingga 30 Desember 2018. Dalam keterangan rilis yang didapat radarcirebon.com, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah, yaitu:

  • Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
  • Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
  • Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  • Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018. (rls/wb)
Tags :
Kategori :

Terkait