CIREBON – Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk dua tersangka pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin edar, di jalan Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kedua tersangka itu adalah M (24) dan Y (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang. Berkat kesigapan petugas, keduanya bisa ditangkap berikut barang bukti. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kedua tersangka sudah menjadi target Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menyergap dan mengamankan keduaanya. “Mereka sudah menjadi target kami dan sudah lama diintai,\" jelas Roland, Senin (25/6). Roland menegaskan, diringkusnya kedua tersangka merupakan jawaban atas laporan dari masyarakat yang selama ini resah. “Kita harus gerak cepat, begitu ada laporan dari masyarakat langsung tindaklanjuti. Supaya masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan nyaman dan kondusif,“ katanya. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti seperti pil Tramadol sebanyak 150 butir, 130 butir Trihek, 30 butir Dextro, dan 52 butir Zenith. Barang haram itu dibungkus dengan plastik hitam, disimpan di dalam tas warna hitam milik tersangka. “Sejumlah barang bukti kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,\" pungkasnya. (arn)
Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Hendak Transaksi di Pekiringan
Selasa 26-06-2018,16:36 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :