Setelah THR, Pemerintah Daerah Wajib Bayarkan Gaji Ke-13 

Rabu 27-06-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14, para PNS, TNI, Polri serta pensiunan, sebentar lagi bakal mendapatkan gaji ke-13. Gaji tersebut akan digelontorkan pada Juli 2018. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memastikan anggaran tersebut cukup. Termasuk buat pemerintah daerah (pemda), walaupun sebelumnya telah melakukan pembayaran THR. “Gaji ke-13 akan segera dibayarkan pada Juli 2018. Ini termasuk juga pegawai negeri di daerah. Mereka akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juli,” ujar Kasubag Kehumasan Bantuan Hukum dan Kerja Sama Antarlembaga Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Riva Setiara, kepada Indopos, Senin (25/6). Dia memastikan, usai membayarkan THR, pemerintah daerah pasti sanggup membayar gaji ke-13. Pasalnya hal itu sudah dianggarkan. “Sudah ada alokasi anggarannya. Dari dana alokasi umum,” ujar Riva. Menurutnya, hingga saat ini tidak keberatan dari pemerintah daerah untuk membayarkan gaji ke-13. Berbeda saat hendak membayarkan THR. Di mana sempat banyak pertanyaan, dari mana alokasi anggarannya. “Namun THR atau gaji ke14, seluruh pemda sudah bayar semua. Adapun untuk gaji 13, yang sebentar lagi dibayarkan anggarannya cukup, sebab sudah dialokasikan. Selain itu juga tidak ada yang melapor keberatan,” pungkasnya. Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, pembayaran gaji ke-13 daerah  punya kewajiban. “Pemerintah daerah dari APBD. Kalau kita sudah membayarkan THR untuk PNS pusat. Jadi gaji ke 14 itu, atau THR sudah dibayar. Sudah dianggarkan,” ujarnya, Senin (25/6). Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk gaji ke-13, akan diterima bulan Juli, karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka. Untuk Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,, dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. “Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, menjadi tanggungan APBD setempat,” jelasnya. Adapun untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiunan gaji ke-13,  dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Adapun  THR dan gaji ke-13, sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Yakni sekitar Rp 35,76 triliun. Atau naik 68,92 persen  dari tahun sebelumnya. (dai)

Tags :
Kategori :

Terkait