Diskominfo Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik

Kamis 28-06-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon akan menerapkan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.  Penerapan sertifikat elektronik pada pejabat struktural bermaksud untuk meningkatkan kualitas e-Government di pemerintah daerah. Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon  Sugeng Darsono SH MM menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam membuat tanda tangan digital pada sertifikat elektronik dan penerbitan sertifikat elektronik melalui aplikasi lock. \"Dengan menggunakan sertifikat elektronik dapat memberikan beberapa kemudahan dalam akses, menghemat waktu, menghemat ruang, ramah lingkungan, serta mengurangi kemungkinan hancurnya data-data penting,\" ujar Sugeng  kepada Radar Cirebon. Selain itu,  kata Sugeng,  sertifikat elektronik pun setiap pejabat dapat melakukan persetujuan dimanapun dan kapanpun,  karena dokumen elektronik dikirimkan langsung oleh sistem ke perangkat pejabat. \"Jika pejabat tidak ada di kantor, maka proses persetujuan masih tetap bisa dilakukan,\" paparnya. Menurutnya,  dengan adanya tandatangan elektronik setiap terdapat perubahan nilai \"hash\" dihasilkan juga akan berbeda,  sehingga jika terdapat perubahan oleh yang tidak berhak, maka penerima dokumen dapat mengetahui perubahan tersebut.  \"Artinya keaslian dalam elektronik dapat diverifikasi,\" terangnya. Sementara itu,  Kepala Seksi Keamanan Informasi Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Hermin Wijaya ST M Kom mengatakan, landasan hukum, UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Dia menyampaikan,  mengapa perlu sertifikat elektronik ? karena banyak tuntuntan masyarakat atas layanan pemerintah, seperti professional, efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsive dan adaptif.  \"Sertifikat elektronik tentunya dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat sebagai upaya meningkatkan pelayanan pada umumnya,\" tandasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait