Tunggu 10 Tahun untuk Haji Kedua

Sabtu 30-06-2018,06:06 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kuota jemaah haji sudah ditentukan setiap tahunnya. Namun masih banyak warga yang ingin kembali menunaikan ibadah haji. Pembatasan kuota ini, tentu saja agar bisa mengatur jumlah jamaah, agar tidak membeludak. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Ahmad Sanukri mengatakan, pembatasan ini sudah diberlakukan sejak 2015. Peraturan bagi warga yang sudah berhaji, tidak bisa mendaftar lagi. \"Kalau ada yang mau daftar lagi, pasti ditolak sistem. Jamaah haji yang sudah pernah berangkat baru boleh daftar 10 tahun lagi,\" ujar Ahmad, kepada Radar, Kamis (28/6). Dikatakan Sanukri, hal ini untuk memberikan kesempatan bagi warga yang masih benar-benar belum menunaikan ibadah haji. Kemudian, daftar tunggu ibadah haji yang bisa mencapai 15 tahun. Sehingga apabila jamah yang sudah berhaji yang akan mendaftar, akan menunggu waktu 25 tahun untuk bisa berangkat lagi. \"Ini tak lain agar memberikan kesempatan bagi jamaah lain yang belum berhaji. Banyak yang meminta untuk ditambah kuota, padahal memang tempat terbatas di tanah suci meskipun beberapa tempat sudah diperluas,\" katanya. Dia juga menuturkan, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Indonesia termasuk yang paling murah. Apabila dibandingkan dengan biaya umroh. Hal itu melihat fasilitas yang diterima oleh jamaah. Untuk biaya haji saat ini, ditetapkan sekitar Rp 35 juta. Sementara untuk umrah paling murah Rp20 juta. Dari biaya haji Rp 35 juta tersebut, calon jemaah mendapatkan pengembalian living cost sebesar 1500 Real atau sekitar Rp 6 juta. \"Kalau umrah bandingkan, apakah ada pemberian living cost? Belum lagi fasilitas lain,\" tanyanya. Apalagi bila dihitung dari waktu penyelenggaran, ibadah haji lebih lama dari pada ibadah umrah yang hanya sekitar 7 hari. Maka dari itu, dia mengambil kesimpulan biaya sebenarnya di Indonesia cukup murah. Namun ini juga tidak bisa dibandingkan secara mentah. Karena memang penyelenggaran ibadah haji ini dilakukan oleh pemerintah. Untuk melayani bagi masyarakat yang ingin menenunaikan ibadah haji. \"Tugas negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang dengan ini diberikan kepada kemenag,\" ujarnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait