Baru 12 Kantongi Izin, OJK Beri Warning Pegadaian Swasta

Minggu 01-07-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu kepada pegadaian swasta untuk mendaftarkan usahanya sampai 29 Juli 2018. Hal itu dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon M Lutfi belum lama ini. Dalam kesempatan itu, Lutfi juga mengingatkan, kepada instansi perbankan untuk bisa mensosialisasikan mengenai PJOK baru yakni mengenai perlindungan konsumen. “Perlindungan konsumen menjadi konsen dan perhatian semua regulator di seluruh dunia khususnya para intansi perbankan dalam memberikan kepercayaan kepada konsumen,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang menjadi salah satu PJOK perlindungan konsumen. “Kepada semua pegadaian swasta diharapkan bisa mendaftarkan usahanya secara legal kepada OJk sampai batas waktu yakni 29 Juli 2018 mendatang,” ujarnya. Saat ini, sebut Lutfi, menurut data yang ada di OJK, terdapat sekitar 24 pegadaian swasta yang terdaftar dan sebanyak kurang lebih 12 pegadaian swasta yang sudah mendapat izin. “Yang sudah mendapat izin ini tahun depan baru mendapatkan legalitas,” tuturnya. Lutfi berharap, para pelaku usaha pegadaian swasta bisa mengikuti peraturan yang ada. \"Sebab, usaha pegadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan ditertibkan oleh otoritas penegak hukum,” pungkasnya. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait