Disnaker Larang Perusahaan Halangi Pekerja Bentuk Serikat Pekerja

Senin 02-07-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pengusaha dilarang menghalangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Pasalnya, pembentukan serikat pekerja di sebuah perusahaan itu merupakan hak dan kehendak dari pekerja itu sendiri. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Maman Firmansyah menjelaskan, pembentukan Serikat Pekerja (SP) diserahkan sepenuhnya kepada pekerja, perlu tidaknya membentuk SP. \"Pengusaha tidak dalam posisi menyuruh atau melarang pembentukan SP,\" ujar Maman kepada Radar Cirebon. Secara regulasi, memang tidak ada kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membentuk SP. Hal ini bergantung dari kebutuhan pekerja itu sendiri. Namun demikian, pengusaha juga dilarang menghalangi-halangi apabila pekerja di perusahaanya ingin membentuk serikat pekerja. Selama ini, keberadaan serikat pekerja di sebuah perusahan menjadi salah satu alat perjuangan dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. \"Manfaatnya tentu dengan berserikat itu kan lebih kuat apabila negosiasi dengan pengusaha. Dan apabila ada permasalahan ketenagakerjaan juga dimata hukum lebih kuat posisinya,\" jelasnya. Saat ini untuk Pengawasan Ketenagakerjaan memang sudah menjadi kewenangan provinsi. Namun pengawasan tidak dalam posisi menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. Apabila terdapat permasalahan ketenagakerajaan, disnaker yang berada di daerah, tetap menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut Maman, dalam menyelesaikan permasalahan tenaga kerja, ada tahapan yang dilakukan. Sebelum perkara tersebut masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Permasalahan hendaknya diselesaikan secara dwipartit antara serikat pekerja dan juga pengusaha. Apabila tidak ada kesepakatan, baru diselesaikan di tingkat tripatrit antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Misalnya apabila ada masalah lembur tidak dibayar, pekerja terlebih dahulu komplain ke kantor. Apabila hal ini tidak selesai baru diadukan ke Dinas Tenagakerja yang kemudian akan diselesaikan di tingkat Tripatrit. \"Jadi pertama diselesaikan di tingkat perusahaan. Kita memberi waktu menyelesaikan secara dwipatrit. Pembicaraan itu dituangkan dalam risalah pertemuan. Kalau tidak ada titik temu, baru laporan ke dinas kita memfasilitasi permasalahan hubungan industri,\" jelasnya. Terlebih dahulu, apabila ada laporan masuk. Dinas akan menyampaikan klarifikasi dulu kepada pengsuaha untuk dimediasi. Nah, dengan adanya Serikat Pekerja posisinya bisa lebih kuat. Apalagi pada saat nanti di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Serikat Pekerja ini bisa bertindak sebagai kuasa hukum. Sebab dalam regulasi SP ini bisa beracara secara langsung. Namun tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Pada umumnya, tidak adanya serikita pekerja di sebuah perusahan, disebabkan para pekerjanya sudah lebih sudah merasa diperhatikan kesejahteraan. Dalam hal ini, Kesejahteraan tidak harus uang dan berbentuk materi. \"Sehingga pekerja sudah merasa nyaman, dan kesejahteraan diperhatikan, jadi pekerja merasa tidak perlu membentuk SP,\" jelasnya. Pada tahun 2017 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon sendiri menerima 13 laporan dari pekerja buruh yang meminta untuk dimediasi. Dari 13 itu sembilan diantaranya bisa diselesaikan tuntas dengan perjanjian bersama (PB). Selebihnya dilanjutkan ke tingkat dinas yang memberikan anjuran untuk tingkat PHI. Pada tahun 2018, sebut Maman kurang lebih ada lima laporan pengajuan. \"Anjuran ke tingkat PHI ada dua, selebihnya diselesaikan dengan perjanjian bersama,\" terangnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait