Pelaku pembunuhan Enok Bt Empan Hasan, perempuan asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) di distrik Al-Wurud, Jeddah, 4 Desember 2016 lalu, masih misteri. Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, kembali mengerahkan pengacara untuk mendalami kasus pembunuhan Enok. Untuk menelusuri kasus tersebut, KJRI Jeddah menunjuk Kantor Turki Abdullah Al Hamid yang beralamat di Prince Sultan Street, Al-Khalidiyah District, Jeddah, Arab Saudi. \"Hingga saat ini pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelakunya. Korban tidak berdokumen resmi dan bekerja bukan pada majikan asli. Makanya, kami putuskan sewa pengacara,\" ucap Konjen dalam siaran persnya, Kamis (5/7). Penandatanganan kontrak jasa pengacara tersebut, dilakukan Senin (2/7) lalu di ruang rapat KJRI Jeddah dan disaksikan oleh seluruf staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah. Prosesi penandatangan kontrak bernilai 60 ribu riyal ini dihadiri oleh Konsul Jenderal RI (Konjen) Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang sekaligus bertindak selaku Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), Safaat Ghofur, PFK-2 merangkap Kepala Kanselerai, Rahmat Aming Lasim, PFK-3, Ainur Rifqie Madanie dan PFK-4, Faiz Ahmad Nugroho. Sementara yang hadir dari kantor pengacara adalah Turki Abdullah Al Hamid dan Ismail Muhammad Ali. \"Semoga nanti dengan kerja sama kita, kasus yang hingga saat ini belum terlihat arahnya ke mana, mungkin banyak hal yang bisa kita gali lebih dalam, sehingga kasus ini, minimal, kita bisa meyakinkan pihak keluarganya (korban), bahwa kasus ini ditangani dengan baik,\" ujar Safaat. Sesuai komitmen yang tertuang dalam kontrak, pengacara yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan semua informasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara. Serta, mengikuti perkara pada semua persidangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Termasuk, menyampaikan memorandum dengan menjelaskan dasar-dasar dan perspektif hukum yang menjadi rujukan dalam penuntutan. Pengacara juga wajib mendampingi pemerintah Indonesia dan/atau klien dalam melakukan negosiasi terkait dengan adanya tuntutan sebelum kasus hukum yang terjadi diajukan ke pengadilan setempat. Sesuai kesepakatan, pengacara bersedia memberikan nasihat-nasihat atau pendapat hukum kepada Pemerintah RI selaku klien dari sisi hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara setempat. Pengacara yang ditunjuk juga wajib bekerja maksimal melakukan litigasi dan semua hal yang dibutuhkan dalam penanganan perkara, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum di negara setempat. [wid]
Pembunuh WNI Tak Kunjung Terungkap, KJRI Jeddah Sewa Pengacara 60 Ribu Riyal
Kamis 05-07-2018,12:18 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :